BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

Akhirnya Usai Sudah Permasalahan Drg Romi

JAKARTA – Senin, 5 Agustus 2019. Usai sudah permasalahan Seleksi CPNS Kab.Solok Selatan tahun 2018 a.n Romi Syofpa Ismael, Dokter gigi ini adalah salah satu tenaga PTT di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan yang mengikuti tes CPNS daerah formasi 2018 dari pendaftaran umum.

Namun masalah yang terjadi ketika dokter gigi ini di nyatakan lulus dalam tes tersebut banyak masalah yg timbul akibat syarat dan ketentuan yang berlaku pada penseleksian yang rancu pada standard syarat dan aturan. Akibtnya CPNS ini tidak dapat meneruskan dan di nyatakan gugur.

Berita menuai akibat kesalahpahaman antara Pemkab Solok Selatan dan Romi Syofpa Ismael di media sosial maupun media cetak serta elektronik akibat pencabutan status CPNS Daerah ini dengan alasan tidak memenuhi aturan dan standar karena adanya kekurangan dan cacat fisik ( disabilitas).

Perjuangan Romi sampai saat itu mengadu kepada Wakil Gubernur Bpk H. Nasrul Abit mendapat tanggapan serius, Dalam perjalanan proses ini wakil gubernur sempat menyurati dan menanyakan kepada Bupati solok selatan namun blm dapat jawaban, dan pada akhirnya romi menyurati presiden atas perlakuan diskriminasi.

Akhirnya pemerintah memutuskan mengembalikan hak drg Romi syofpa Ismael sebagai CPNS daerah kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat. Kesepakatan itu di sampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staff Presiden (KSP). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Deputi V Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, Wakil Gubernur Sumatera Barat Bpk H. Nasrul Abit dan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Sumbar menyampaikan, ini adalah pelajaran bagi Pemda lain.

Penafsiran jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat CPNS. Namun kasus Romi ini beda karena para penyandang Disabilitas juga punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain. Pemda,BUMD,BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen jelas Jaleswari juga.

Di saat penerimaan CPNS itu di kabupaten solok selatan tersedia tiga Formasi posisi untuk penyandang Disabilitas, saat ini baru dua terisi di posisi tersebut. Namun Muzni Zakaria setelah konsultasi dengan pemerintah pusat, pihaknya akan memulihkan hak drg Romi menjadi PNS di daerahnya. Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat “ ujar Muzni.

Surat Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), No B/861/M.SM.01.00/2019 Perihal Permasalahan Seleksi CPNS Kab.Solok Selatan Tahun 2018 an. Romi Syofpa Ismael, yang merujuk surat Bupati Solok Selatan Nomor 800/135/VII/BKPSDM -2019 tanggal 31 Juli 2019.

Pada prinsipnya sependapat dengan rekomendasi dari PANSELNAS, Untuk itu di amabil kebijakan antara lain perubahan SK Mentri PANRB No.24 thn 2018 tentang Penetapan Kebutuhan CPNS Kab Solok Selatan thn 2018, Khususnya Formasi Dokter Gigi Ahli Pratama di RSUD semula 1 (satu) menjadi 2 (dua) sehingga jumlah total formasi Dokter Gigi Ahli Pratama menjadi 4 (empat). Perubahan Formasi Tersebut tidak mengubag jumlah alokasi secara keseluruhan sebanyak 211 (dua ratus sebelas).

Selanjutnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang bersangkutan, Mentri meminta penugasan yang bersangkutan di RSUD di wilayah Pemerintah KaBupaten solok Selatan. Selanjutnya Pemerintah Daerah segera secara tekhnis berkoordinasi dengan badan Kepegawaian Negara. (EF PHB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *