BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...
WISATA  

Anggota DPRD Bukittinggi, Akui Khilaf Saat Tulis Status di FB Pada Polisi

BUKITTINGGI, payakumbuhpos.com-
Anggota DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Effendi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin 14 Mei 2018, didampingi Ketua Komisi I DPRD Muhammad Nur Idris, memenuhi undangan Polres Bukittinggi, untuk melakukan klarifikasi dari status Facebook yang ditulisnya.

Status yang yang dibuat pada akun Facebook miliknya itu sempat menjadi viral ditengah masyarakat, karena dinilai tidak pantas ada argumentasi yang bakal menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan pemilik akun Facebook lainnya.

Saat melakukan klasifikasi di Mapolres Bukittinggi, Syaiful Efendi mengaku telah membuat status tersebut di akun Facebook miliknya, namun tidak ada niat untuk menghina atau melecehkan institusi Polri.

“Status itu ditulis setelah membaca berita terkait tragedi kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua oleh Narapida Teroris, yang mengakibatkan 5 orang anggota brimob tewas pada kejadian itu,” ulasnya.

Menurut Syaiful Efendi, dari berita yang dibaca ada meme dan lelucon yang memuat kejadian tersebut, maka secara spontan munculah pertanyaan seperti itu, apakah ini tragedi atau lelucon.

“Secara pribadi saya mengaku khilaf, dan menyampaikan permintaan maaf jika ada Polisi, masyarakat ataupun korban yang tersinggung atas statusnya tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Waka Polres Bukittinggi, Kompol Albert Zai mengatakan setelah melakukan klasifikasi kepada yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan mengakui telah membuat status tersebut. 

“Pengakuannya tidak ada untuk melecehkan ataupun menyinggung institusi Polri, dan dengan dipenuhinya undangan dari Polres Bukittinggi itu, kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Polri ini dinyatakan selesai,” terangnya.

Diberitakan RRI sebelumnya, Terkait kasus yang diduga muncul dari akun media Facebook salah seorang anggota DPRD di Kota Bukittinggi yang dinilai keliru, dan dikhawatirkan bakal menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, Polres Bukittinggi akan meminta klarifikasi dari anggota dewan bersangkutan.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, Sabtu (12/5/2018) mengatakan status Facebook yang ditulisnya itu menjadi viral setelah dibagikan oleh pemilik akun lainnya, baik itu di Facebook maupun via What’sApp, dan berhubungan dengan peristiwa yang serangan di Mako Brimob di Kelapa Dua beberapa waktu lalu.

“Dalam status akun Facebook yang diduga dari salah seorang anggota dewan dari fraksi PKS  itu, tertulis “Mako Brimbob : Sebuah Tragedi atau Hanya Komedi”, apakah ini sebuah unsur kesengajaan atau akunnya di retas oleh orang tidak bertanggung jawab, inilah yang belum jelas bagaimana kondisi sebenarnya,” ulas Kapolres.

Terkait statusnya benar atau tidak ditulis anggota dewan bersangkutan itu sambung Arly Jembar Jumhana, Polres Bukittinggi pada Jum’at 11 Mei 2018, telah memberikan surat undangan pada Ketua DPRD Bukittinggi.

“Dalam hal ini Polres Bukittinggi menunggu penjelasan dari anggota dewan itu sebagai bentuk klarifikasi, sambil didampingi pimpinan DPRD, mengingat status ini sudah viral, sehingga ditemukan titik terang, karena sesuai kondisinya DPRD juga memiliki hubungan kerja dengan jajaran Polres Bukittinggi, sehingga silaturahmi hendaknya selalu terjaga dengan baik,” jelasnya.

Arly Jembar Jumhana menambahkan, upaya yang dilakukan terkait status anggota dewan ini, pihak Polres Bukittinggi telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan ketua DPRD, dan setelah komunikasi ini, sesuai rencana akan menghadirkan yang bersangkutan ke Mapolres Bukittinggi, pada Senin 14 Mei 2018 mendatang, sekitar pukul 10.00 WIB. (YPA/AA)
-sumber RRI-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *