Anggota DPRD Bukittinggi, Akui Khilaf Saat Tulis Status di FB Pada Polisi
BUKITTINGGI, payakumbuhpos.com-
Anggota DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Effendi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin 14 Mei 2018, didampingi Ketua Komisi I DPRD Muhammad Nur Idris, memenuhi undangan Polres Bukittinggi, untuk melakukan klarifikasi dari status Facebook yang ditulisnya.
Status yang yang dibuat pada akun Facebook miliknya itu sempat menjadi viral ditengah masyarakat, karena dinilai tidak pantas ada argumentasi yang bakal menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan pemilik akun Facebook lainnya.
Saat melakukan klasifikasi di Mapolres Bukittinggi, Syaiful Efendi mengaku telah membuat status tersebut di akun Facebook miliknya, namun tidak ada niat untuk menghina atau melecehkan institusi Polri.
“Status itu ditulis setelah membaca berita terkait tragedi kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua oleh Narapida Teroris, yang mengakibatkan 5 orang anggota brimob tewas pada kejadian itu,” ulasnya.
Menurut Syaiful Efendi, dari berita yang dibaca ada meme dan lelucon yang memuat kejadian tersebut, maka secara spontan munculah pertanyaan seperti itu, apakah ini tragedi atau lelucon.
“Secara pribadi saya mengaku khilaf, dan menyampaikan permintaan maaf jika ada Polisi, masyarakat ataupun korban yang tersinggung atas statusnya tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Waka Polres Bukittinggi, Kompol Albert Zai mengatakan setelah melakukan klasifikasi kepada yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan mengakui telah membuat status tersebut.
“Pengakuannya tidak ada untuk melecehkan ataupun menyinggung institusi Polri, dan dengan dipenuhinya undangan dari Polres Bukittinggi itu, kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Polri ini dinyatakan selesai,” terangnya.
Diberitakan RRI sebelumnya, Terkait kasus yang diduga muncul dari akun media Facebook salah seorang anggota DPRD di Kota Bukittinggi yang dinilai keliru, dan dikhawatirkan bakal menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, Polres Bukittinggi akan meminta klarifikasi dari anggota dewan bersangkutan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, Sabtu (12/5/2018) mengatakan status Facebook yang ditulisnya itu menjadi viral setelah dibagikan oleh pemilik akun lainnya, baik itu di Facebook maupun via What’sApp, dan berhubungan dengan peristiwa yang serangan di Mako Brimob di Kelapa Dua beberapa waktu lalu.
“Dalam status akun Facebook yang diduga dari salah seorang anggota dewan dari fraksi PKS itu, tertulis “Mako Brimbob : Sebuah Tragedi atau Hanya Komedi”, apakah ini sebuah unsur kesengajaan atau akunnya di retas oleh orang tidak bertanggung jawab, inilah yang belum jelas bagaimana kondisi sebenarnya,” ulas Kapolres.
Terkait statusnya benar atau tidak ditulis anggota dewan bersangkutan itu sambung Arly Jembar Jumhana, Polres Bukittinggi pada Jum’at 11 Mei 2018, telah memberikan surat undangan pada Ketua DPRD Bukittinggi.
“Dalam hal ini Polres Bukittinggi menunggu penjelasan dari anggota dewan itu sebagai bentuk klarifikasi, sambil didampingi pimpinan DPRD, mengingat status ini sudah viral, sehingga ditemukan titik terang, karena sesuai kondisinya DPRD juga memiliki hubungan kerja dengan jajaran Polres Bukittinggi, sehingga silaturahmi hendaknya selalu terjaga dengan baik,” jelasnya.
Arly Jembar Jumhana menambahkan, upaya yang dilakukan terkait status anggota dewan ini, pihak Polres Bukittinggi telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan ketua DPRD, dan setelah komunikasi ini, sesuai rencana akan menghadirkan yang bersangkutan ke Mapolres Bukittinggi, pada Senin 14 Mei 2018 mendatang, sekitar pukul 10.00 WIB. (YPA/AA)
-sumber RRI-