BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

TIGA SKANDAL DI DINKES AGAM: Kasus Asusila Magek Menggantung, Sopir Merasa Ditinggalkan Kadis, Rangkap Jabatan Wartawan Pemkab Tutup Mata

TIGA SKANDAL DI DINKES AGAM: Kasus Asusila Magek Menggantung, Sopir Merasa Ditinggalkan Kadis, Rangkap Jabatan Wartawan Pemkab Tutup Mata  ...
BERITA UTAMA

Heboh! Masyarakat Tarok Pertanyakan Sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH — Heboh, masyarakat Tarok pertanyakan terbitnya sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh. Hal tersebut sempat...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...

Kejari Musnahkan Barang Bukti, Pemko Bukittinggi Dukung dengan Menyiapkan Perda Anti Narkoba

Kejari Musnahkan Barang Bukti, Pemko Bukittinggi Dukung dengan Menyiapkan Perda Anti Narkoba

 

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id,— Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT). Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis dan unsur terkait lainnya, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi,(27/10).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fithrah, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang bukti dari 38 perkara yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht. Dari 38 perkara itu, dimusnahkan barang bukti berupa sabu 97,85 gr, ganja seberat 8,4 kg dan ekstasi 0,44 gr. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari sejumlah tindak pidana lainnya.

 

“Kita berantas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama penyedia atau pengedar. Karena dengan perkembangan zaman, cara mereka untuk mengeluarkan barang haram ini, makin beragam, termasuk melalui aplikasi online. Kita harus bekerjasama untuk memberantas ini dan para pengguna, masukkan mereka ke rehabilitasi,” ungkapnya.

 

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi atas upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemko Bukittinggi mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan bersama seluruh instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

“Kita sangat mendukung segala upaya yang dilakukan oleh setiap instansi dalam rangka mencegah peredaran narkoba ini,” ungkapnya.

 

Wawako juga menyampaikan, Pemko dan DPRD Bukittinggi juga tengah mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba serta memperkuat ketahanan keluarga melalui program Sekolah Keluarga.

 

“Kita ingin menjadikan keluarga-keluarga kita ini keluarga yang tangguh, yang tidak mudah tergoda oleh rayuan-rayuan narkoba,” tutupnya.

(Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *