Wali Kota Bukittinggi Menjawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Raperda yang Diajukan

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id,- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar jawab pemandangan umum fraksi terhadap Raperda penyelenggara kota layak anak serta Raperda pajak dan retribusi daerah. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jum’at (11/8)
Ketua DPRD Bukittinggi Benny Yusrial saat memimpin rapat paripurna menjelaskan, hantaran rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kota layak anak dan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah dilaksankan dalam tiga hari terakhir.Rapat ini merupakan pembicaraan tingkat l.
“Selanjutnya, akan dilaksanakan pembahasan secara mendalam atas dua Raperda ini, melalui rapat kerja antara DPRD dan pemerintah daerah Bukittinggi,” jelasnya.
Wali Kota Erman Safar menyampaikan, terkait pertanyaan enam fraksi di DPRD mengenai raperda yang menyakut penyelenggaraan kota layak anak dapat di jelaskan secara garis besar bahwa materi raperda ini memuat peraturan tentang tahapan penyelenggaraan KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA,serta penetapan KLA.
“Untuk memberikan perlindungan pada anak dari bahaya medsos dan narkoba Pemko telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pencegahan melalui komunikasi informasi, edukasi (KIE) berkelanjutan, memberikan support sistem yang mendukung pengasuan anak,” ujar Erman.
Pemko juga siapkan program dan kegiatan yang berpedoman pada 24 indikator KLA yang mencakup, kelembagaan dan lima klaster untuk panyelenggaraan telah tersedianya pada OPD terkait.
Sementara itu pemandangan umum terkait raperda pajak dan retribusi daerah Wali Kota manyampaikan, beberapa jenis pajak yang dilebur jadi satu dengan nomenklatur pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Hal ini mangurangi kapasitas fiskal daerah karena restrukturisasi jenis pajak tampa mangurangi potensi terhadap penerimaan objeknya.
Pemko telah berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melaui digitalisasi penerimaan daerah melaui e-money. Pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran melaui smart tax dan peningkatan pelayanan ditempat yang menjadi objek retribusi.
“Dengan disahkannya raperda ini nanti nya peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang jumlahnya 21 dicabut. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah,”pungkasnya.
(Mel)