Wako Erman Safar dan DPRD Bukittinggi Sepakati Propemperda 2024 dan Tandatangani Ranperda Cagar Budaya Serta Kepariwisataan
Bukittinggi, Payakumbuhpos.id, — DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, sepakati target Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024, Penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien, jelas Erman di paripurna yang dilaksanakan di aula kantor DPRD Bukittnggi,Jum’at, (20/10).
Ranperda cagar budaya serta penyelenggaraan kepariwisataan. Ketiganya ditandatangani Pimpinan DPRD dan Walikota.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan, pendapat akhir terhadap ranperda penyelenggaraan kepariwisataan. dikatakannya, menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pariwisata di daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi daerah dalam mengembangkan pariwisata, membentuk destinasi pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.
Selain itu untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dengan memajukan kebudayaan daerah, memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal, meningkatkan perkembangan industri wisata, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar destinasi pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Adapun agenda Rapat Paripurna Penandatanganan
Nota Kesepakatan Bersama Propemperda tahun 2024.
Nota Persetujuan Bersama Ranperda Tentang:
Cagar Budaya
Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Raperda inisiatif DPRD berjumlah 4 Raperda yang terdiri terdiri dari: 1. Raperda baru dan 3 Raperda merupakan luncuran dari Propemperda tahun 2023.
Raperda usulan dari Pemerintah Daerah berjumlah 12 Raperda yang terdiri dari 7 Raperda baru.
Raperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2023.
Raperda lainnya merupakan Raperda Wajib.
Ranperda Cagar Budaya, dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu.
Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda itu pada gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini.
Sementara, untuk ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, yang menjadi ranperda inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015. Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwisataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA), sehingga DPRD dan Pemko Bukittinggi menyusun Perda RIPDA terlebih dahulu dan telah disahkan pada 2020 lalu.
Selanjutnya Kanwil Hukum dan HAM Sumbar melakukan harmonisasi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini hingga dapat disahkan pada hari ini.
Setelah laporan Bapemperda dan juru bicara pansus, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas ranperda cagar budaya dan disetujui oleh enam fraksi di DPRD untuk dijadikan perda dan masuk pada tahapan selanjutnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Walikota Marfendi Maad, Sekdako Bukittinggi Martias Wanto, Ketua DPRD Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri kota Bukittinggi, OPD dilingkungan pemerintah kota Bukittinggi, dan awak media serta undangan lainnya.
(Mel)













