Tim Sat Narkoba Grebek Rumah Warga Tigo Koto Dibaruah, Amankan Puluhan Paket Narkoba.
Payakumbuh – Seorang warga Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, berinisial BH (36), diringkus Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh pada Kamis (1/5) dini hari, sekitar pukul 00.05 WIB. Penangkapan dilakukan di sekitar pinggir jalan yang beralamat di Jalan Sentur, Payakumbuh Utara.
BH ditangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Tersangka BH kita ringkus setelah melakukan transaksi dengan anggota kita yang menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra.
AKP Hendra menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan salah satu pelaku aktif dalam bisnis peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Setelah melakukan pemantauan dan penyamaran sebagai pembeli, anggota kepolisian menghubungi BH untuk mengatur transaksi di pinggiran jalan yang berada di Kecamatan Payakumbuh Utara.
Tanpa rasa curiga, tersangka BH datang ke lokasi yang telah disepakati. Saat bersamaan, tim buser yang telah bersiaga langsung meringkus tersangka dan mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Gudang Garam.
Tidak berhenti sampai di lokasi penangkapan, tim kepolisian kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dua paket diduga narkotika jenis ganja kering.
Saat ini BH telah kita amankan bersama seluruh barang buktinya. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Hendra. (*)













