BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

TIGA SKANDAL DI DINKES AGAM: Kasus Asusila Magek Menggantung, Sopir Merasa Ditinggalkan Kadis, Rangkap Jabatan Wartawan Pemkab Tutup Mata

TIGA SKANDAL DI DINKES AGAM: Kasus Asusila Magek Menggantung, Sopir Merasa Ditinggalkan Kadis, Rangkap Jabatan Wartawan Pemkab Tutup Mata  ...
BERITA UTAMA

Heboh! Masyarakat Tarok Pertanyakan Sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH — Heboh, masyarakat Tarok pertanyakan terbitnya sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh. Hal tersebut sempat...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...

Terkait Aset Pemkab Masih Di Wilayah Pemko, Ada Rencana DPRD Payakumbuh Membentuk Pansus, Wako Riza Falepi Sampaikan Ini

Payakumbuh–Wali Kota Riza Falepi mengapresiasi langkah DPRD Kota Payakumbuh yang berinisiatif membentuk panitia khusus dalam menyelesaikan urusan terkait aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota yang masih ada di wilayah administratif Kota Payakumbuh.

“Saya hargai niat dari para anggota dewan, tapi apakah tidak terlalu _ngebet_ sekali rasanya membentuk pansus ini? Jangan sampai kita yang lebih bersikukuh, sedangkan yang punya aset (Pemda Limapuluh Kota-red) saja belum memberi sinyal kuat,” kata Riza kepada media, Selasa (23/3) malam.

Riza menyebut persoalan yang akan dibahas terkait aset ini, landasan hukumnya di Pemko Payakumbuh agak lemah. Dasar hukum pembentukan Kota Payakumbuh adalah undang-undang pada tahun 1957, di zaman itu jika dihadapkan kepada kompleksitas hari ini, menurut Riza terlalu simpel.

Sehingga, kata Riza, aset-aset seperti kantor eks kantor bupati dan aset lainnya itu sampai sekarang yang bukan berada di wilayah administrasi Pemkab Limapuluh Kota sendiri tetap berdiri di wilayah administrasi Kota Payakumbuh.

Riza mengakui kalau Kota Payakumbuh adalah wilayah adminsitrasi yang telah dipisahkan dari Kabupaten Limapuluh Kota, layaknya seorang bapak yang melepas anaknya untuk mandiri.

“Bahkan bukti nyata dari kemandirian itu, di awal kantor wali kota pertama mengontrak di salah satu gedung di jalan Sutan Usman,” kata Riza.

“Berharap lebih kepada pemkab boleh-boleh saja, tapi kita tetap harus membaca sinyal apakah Pemkab mau atau tidak menyelesaikan persoalan aset ini,” tukuknya.

Terkait masukan DPRD agar melibatan KPK dalam urusan aset kedua daerah itu. Riza menyampaikan di dalam undang-undang pembentukan kota, tidak ada membahas secara rinci terkait bagaimana aset Pemkab setelah Pemko terbentuk.

“Saking simpelnya undang-undang itu permasalahan aset secara eksplisit tidak dibahas. Undang-undang lahirnya Kota Payakumbuh terlalu simpel merespon perubahan Kota Payakumbuh. Kelemahan ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya melihat model pemerintahan lain yang sudah melakukan itu. Kalau kita lihat, aturannya KPK dilibatkan kalau pemekaran kepada daerah yang terjadi baru-baru ini,” ulasnya.

Riza menambahkan, selama ini belum terlihat respon yang cukup memadai untuk ditindaklanjuti dari Pemkab. Sementara itu, persoalan yang sangat kompleks ini menyelesaikannya memang dibutuhkan keadaan yang tingkat urgensinya benar-benar tinggi.

“Artinya bila ada kemungkinan seperti masalah ini dipersoalkan sampai ke kemendagri. Kalau tidak ada respon dari kemendagri dan gubernur, maka jalan lain kita adalah memakai plan B, memindahkan pusat Kota Payakumbuh,” kata Riza.

Riza juga berpesan kepada anggota DPRD, sampai saat ini kontekstual dan rasionalitas pembentukan pansus pun belum nampak. Sedangkan nanti ada biaya anggaran yang bakal dikeluarkan dari pembentukan pansus. Jangan sampai output tidak sesuai dengan energi yang disalurkan.

“Jangan kita duluan pula yang bikin pansus. Pemkab Liko yang punya aset di wilayah adminsitrasi Payakumbuh saja belum memberi kita sinyal kuat,” kata Riza.

Diakhir wawancara, Riza menyampaikan satu permasalahan lain yang lebih simpel tetapi penting bagi kedua daerah. Adalah batas tapal kota dan kabupaten.

“Bergeser saja sedikit, konsekuensinya kita bisa beribut dengan Pemkab Limapuluh Kota, bagaimana akan berbicara aset?,” tutup Riza. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *