BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....

Sosialisasi Perda NO 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Kecil Di Kota Payakumbuh Bersama Supardi Ketua DPRD Provinsi Sumbar

Payakumbuh — Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kota Payakumbuh oleh Supardi Ketua DPRD Provinsi Sumbar. Kegiatan berlangsung di Cafe Sarikayo Jalan Soekarno Hatta Kota Payakumbuh, Rabu, 22 Juli 2020.

Dalam penyampaian Supardi mengatakan bahwa Pemerintah harus hadir di Koperasi ini.

“Kehadiran koperasi sangat di butuhkan oleh masyarakat. Sesuai dengan Perda yang ada,” ucap Supardi di hadapan wartawan.

Perda ini tak akan berpungsi bila tidak di suport oleh Pemerintah. Dimana pemerintah bisa menanam kan modal kepada koperasi, melalui APBD yang ada, jelas Supardi.

Supardi juga mengatakan Salah bentuk pemberdayaan terhadap koperasi pemerintah harus menyediakan ruang Publik. Perda ini harus di Follow up oleh Pemerintah melalui perwako, Imbuh Supardi.

Supardi juga memaparkan tujuan pemberdayaan dan Pengembangan usaha kecil menurut Perda No 16 Tahun 2019 bahwa bertujuan untuk menumbuhkan usaha kecil menjadi usaha tangguh dan mandiri. Serta meningkatkan kemampuan serta daya saing usaha kecil.

Selain itu memberikan Perlindungan dan pengembangan usaha kecil dan meningkatkan peluang lapangan usaha dan menumbuhkan Wira usaha baru. Selain itu juga produktiitas, Daya saing, dan pangsa Pasar usaha kecil. Selanjutnya menumbuh kembangkan jiwa kewirau sahaan di kalangan masyarakat khususnya bagi Para pelaku usaha kecil. Serta meningkatkan akses terhadap Sumber Daya Produktif dan Pasar yang lebih luas.

Selain itu memfasilitasi sertifikasi terhadap produk usaha kecil Sert meningkatkan pengaruh utama kan gender dalam usaha kecil. Begitu juga dengan aspek pemberdayaan koperasi pemerintah daerah melakukan pemberdayaan koperasi di daerah. Dimana aspek tersebut meliput I manajemen, pendidikan dan pelatihan, teknologi dan impormasi, Kemitraan, Bahan Baku, Produksi dan Pengolahan, Permodalan dan Pemasaran, Pungkas Supardi. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *