Sinergi PUPR Payakumbuh Dalam Mewujudkan Pelayanan PBG
Payakumbuh—Aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang mana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perbedaan mendasar antara IMB dan PBG pada prinsipnya adalah adanya persetujuan teknis konstruksi bangunan pada PBG yang diberikan Dinas PUPR sebelum masyarakat mendirikan bangunan, bukan hanya sekedar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan adanya perubahan regulasi ini Kadis PUPR Payakumbuh, Muslim, ST, M.Si menyampaikan Perda Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB tidak lagi berlaku.
“Sejak disahkannya PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka perda terkait dengan IMB di Kota Payakumbuh tidak lagi berlaku,” ungkap Muslim, Selasa 12 Juli 2022.

Terkait tata cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Muslim menyampaikan bahwa saat ini telah bisa di akses oleh masyarakat melalui www.simbg.pu.go.id. Pemerintah Kota Payakumbuh telah menerapkan PBG sejak diberlakukannya PP Nomor 16 Tahun 2021 tersebut pada tanggal 2 Agustus 2021 dan merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang lebih awal menerapkan PBG dan mengaplikasikan SIMBG, sehingga Kota Payakumbuh sering menjadi rujukan bagi kabupaten/kota lain yang akan menerapkan PBG.

“Masyarakat Payakumbuh dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung, telah bisa mengakses www.simbg.pu.go.id. Dimana dalam layanan tersebut masyarakat dipandu bagaimana cara mengurus perizinan serta prosedurnya,” papar Muslim.
Selain itu Muslim mengatakan, bahwa Dinas PUPR Payakumbuh terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Selain mendukung program pemerintah pusat, Dinas PUPR Payakumbuh terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terlebih dalam upaya pelayanan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” imbuh Muslim.
Kemudian Muslim juga mengatakan bahwa IMB yang telah berganti dengan PBG guna peningkatan layanan yang lebih baik dan menghindari adanya “permainan” atau tindakan-tindakan atau percaloan yang tidak diinginkan dalam pengurusan perizinan karena sudah jelas transparansinya melalui aplikasi SIMBG yang dikembangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Dengan telah bergantinya IMB menjadi PBG, semoga mendukung upaya kemudahan serta transparansi dalam peningkatan layanan kepada masyarakat lebih baik kedepannya,” pungkas Muslim. #lipsuspuprpayakumbuh.









