BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Satpol PP Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Gubernur Sumbar, Devitra : Ini Berkat Kerjasama Seluruh Unsur

Payakumbuh– Prestasi membanggakan diraih oleh Satpol PP Kota Payakumbuh saat Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP Ke 71 dan Satlinmas Ke 49 Tingkat yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Rabu (17/3).

Piagam penghargaan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi itu diserahkan Sekdaprov Alwis dan diterima oleh Wakil Wali Kota Erwin Yunaz bersama Kasatpol PP dan Damkar Devitra. Kota Payakumbuh menjadi juara 1 se Provinsi Sumbar diikuti Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.

“Alhamdulillah, Kota Payakumbuh menjadi terbaik pertama dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, ini sebuah pencapaian yang baik dari kinerja kita bersama selama ini,” kata Erwin Yunaz.

Prestasi ini menurut Erwin Yunaz adalah sebuah bentuk apresiasi dari Pemerintah provinsi Sumatera Barat yang menilai Kota Payakumbuh, selalu aktif jajaran Satgas Covid-19nya melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020.

“Semoga penghargaan ini menambah semangat kita untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi di masa yang akan datang dan semoga pandemi Covid-19 segera Allah angkat dan berakhir,” harap Erwin.

Sementara itu, Kasatpol PP Devitra menerangkan sejak dimulainya penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 pada Oktober 2020 lalu, Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri bersinergi dengan baik.

Tema peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat Tahun 2021 ini “Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat Mendukung Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk Indonesia yang Maju dan Sehat” menurut Devitra telah diaplikasikan dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020.

“Pemprov Sumbar menilai konsistensi penegakan aturan dan penertiban pada masyarakat, konsistensi penyampaian pelaporan penanganan penertiban dan penegakan hukum baik secara aplikasi maupun manual, kerja sama dan koordinasi dengan TNI, Polri dan penegak hukum lainnya, dan dukungan dari pimpinan terkait regulasi dan anggaran,” kata Devitra.

Lebih lanjut, Devitra menerangkan dalam penegakan Perda apapun di Payakumbuh, pihaknya tetap memperhatikan dan menegakkan protokol kesehatan kepada objek sasaran Perda. Misalnya penertiban Perda PKL, pekat/maksiat, trantibum, pariwisata dan lain-lain.

“Penghargaan ini adalah buah dari semangat, kerja sama yang baik bersama unsur TNI, Polri, dan seluruh personil Satpol PP dan jajaran, serta tidak terlepas dari dukungan penuh pimpinan dan forkopimda Kota Payakumbuh yang selalu dengan semangat melaksanakan kegiatan penegakan prokes ini setiap hari dengan jadwal yang juga bergantian setiap harinya yaitu pagi, sore, dan malam,” kata Devitra.

Sejauh ini, terhitung 16 Maret 2021, Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 di Payakumbuh telah menindak 1924 orang pelanggar yang diberi sanksi sosial, 101 orang diberi sanksi denda adminsitrasi, dan 1 pengusaha yang diberi sanksi denda administrasi. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *