Satpol-PP Kota Bukittinggi Amankan 11 PSK dan 8 LGBT Selama Bulan September Hingga Oktober
Bukittinggi, Payakumbuhpos.id, Rabu,(8/11/2023),– Satpol-PP kota Bukittinggi dalam kurun waktu dua bulan terakhir September dan Oktober 2023 mengamankan 11 orang pekerja seks komersial ( PSK) dengan delapan pelaku lesbian, Gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Kepala Satpol-PP Kota Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, 11 PSK dan 8 LGBT yang diamankan terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum khususnya pasal 20 ayat 1 yang berkaitan dengan penyakit masyarakat ( pekat).
Menurut Joni Feri filosofi Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi dasar instruksi Wali Kota agar Satpol-PP fokus dalam menangani penyakit masyarakat yang terjadi di Kota Bukittinggi.
“Pelaksanaan razia rutin yang dilaksanakan setiap malam dan meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi penyakit masyarakat ini, sehingga dengan adanya sinergitas tersebut dapat menciptakan kondisi yang aman dan tentram,” katanya
Joni Feri menegaskan, operasi penertiban dilakukan petugas di beberapa hotel dan penginapan di kelas melati dan rumah kost yang dicurigai sebagai lokasi transaksi penyakit masyarakat dikota Bukittinggi.
“Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum terkait penyakit masyarakat ini mencakup sejumlah aturan yang dituangkan ke beberapa pasal,” jelasnya.
Pada pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbutan zina dan atau mendekati perzinahan ditempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos dan ditempat lainnya. Sementara itu ayat 2 sambung Joni Feri menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran dengan berlaku sebagai PSK , lelaki hidung belang atau perantara.
” Selanjutnya setiap orang dilarang menyediakan warung remang-remang, salon kecantikan, panti pijat atau sarana dan prasarana lainnya yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila,” pungkasnya.
(Mel)













