BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Satpol-PP Kota Bukittinggi Amankan 11 PSK dan 8 LGBT Selama Bulan September Hingga Oktober

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id, Rabu,(8/11/2023),– Satpol-PP kota Bukittinggi dalam kurun waktu dua bulan terakhir September dan Oktober 2023 mengamankan 11 orang pekerja seks komersial ( PSK) dengan delapan pelaku lesbian, Gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Kepala Satpol-PP Kota Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, 11 PSK dan 8 LGBT yang diamankan terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum khususnya pasal 20 ayat 1 yang berkaitan dengan penyakit masyarakat ( pekat).

Menurut Joni Feri filosofi Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi dasar instruksi Wali Kota agar Satpol-PP fokus dalam menangani penyakit masyarakat yang terjadi di Kota Bukittinggi.

“Pelaksanaan razia rutin yang dilaksanakan setiap malam dan meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi penyakit masyarakat ini, sehingga dengan adanya sinergitas tersebut dapat menciptakan kondisi yang aman dan tentram,” katanya

Joni Feri menegaskan, operasi penertiban dilakukan petugas di beberapa hotel dan penginapan di kelas melati dan rumah kost yang dicurigai sebagai lokasi transaksi penyakit masyarakat dikota Bukittinggi.

“Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum terkait penyakit masyarakat ini mencakup sejumlah aturan yang dituangkan ke beberapa pasal,” jelasnya.

Pada pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbutan zina dan atau mendekati perzinahan ditempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos dan ditempat lainnya. Sementara itu ayat 2 sambung Joni Feri menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran dengan berlaku sebagai PSK , lelaki hidung belang atau perantara.

” Selanjutnya setiap orang dilarang menyediakan warung remang-remang, salon kecantikan, panti pijat atau sarana dan prasarana lainnya yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila,” pungkasnya.

(Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *