Rida Ananda Siap Beri Sanksi Kepada ASN yang Berpolitik Praktis
Payakumbuh –Pejabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda menandatangani Pakta Integritas dalam mewujudkan Pemilu serentak 2024 yang jujur dan adil, di Kota Payakumbuh. Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan saat bertemu dengan Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh di Ruang Kerja Wali Kota, pada Senin 31 Oktober 2022.
Dimana pada waktu itu ada 4 poin pernyataan dalam pakta integritas yang ditandatangani Rida Ananda disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Wilson dan Suci.
Pertama, menyatakan untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik intimidatif dan ancaman pada pegawai ASN, serta seluruh elemen masyarakat. Kemudian tidak memihak pada peserta Pemilu serentak 2024.
Ketiga, menggunakan media sosial dengan bijak, tidak digunakan untuk mendukung partai peserta Pemilu. Selanjutnya tidak melakukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian serta berita hoaks.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Sehari sesudah menandatangani pakta integritas tersebut, Pj.Walikota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan kepada Payakumbuhpos.id bahwa siap memberikan sanksi kepada ASN yang berpolitik praktis.
” Bagi ASN yang Kedapatan berpolitik praktis akan diberikan sanksi.Begitu juga bagi ada ASN yang bermasalah dengan hukum, tidak segan segan diberi sanksi pemecatan. Sebagai mana ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Rida Ananda. (Benpi)









