BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....

Razia Hari Kedua, Satgas Covid-19 Tindak Lagi 25 Pelanggar Protokol Kesehatan, 2 Bayar Denda

Payakumbuh — Upaya perang melawan corona terus digalakkan di Payakumbuh. Di hari kedua operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh kembali menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan. Kali ini ada 2 orang yang membayar denda karena menolak diberi sanksi kerja sosial.

Sementara itu, 23 lainnya yang kedapatan tidak memakai masker oleh petugas harus melaksanakan kerja sosial dengan menyapu sampah yang ada di sekitaran Tugu Adipura.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra menyebut denda dibayar 100 ribu rupiah peorang, pelaku pelanggar yang diberi sanksi hari ini tidak ada yang terjaring di hari kemarin.

“Yang terjaring belum kita temukan orang yang sama, mereka mengaku bersalah dan mau mengikuti aturan sanksi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kata Devitra.

Devitra menyampaikan ke depan razia yang dilakukan secara mobile berkeliling dengan mobil untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah akan dilakukan, jadwalnya bisasaja mendadak.

“Saat ini kita untuk kedua kali menegakkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama jajaran TNI-Polri, kita berharap dengan telah mendapatkan sanksi, para pelanggar protokol kesehatan dapat lebih disiplin lagi, jangan sampai orang yang sama kedapatan dua kali atau lebih oleh petugas, sanksinya akan berat lagi,” kata Devitra.

Devitra juga menghimbau pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan tempat-tempat ramai, untuk ikut disiplin dalam penegakan aturan.

“Kami tak akan bosan menghimbau warga agar terus dapat memakai masker saat keluar rumah, dan pelaku usaha memastikan tamu yang datang menggunakan masker,” kata Devitra. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *