BERITA UTAMA

Perkuat Jaringan, Ketua DPW PPP Sumbar H. Hariadi, BE Hadiri Rapat Konsolidasi Pengurus Cabang

PAYAKUMBUH - Ketua DPW Partai PPP Provinsi Sumatera Barat, H. Hariadi, BE dan Sekretaris Wilayah Mulyadi, hadiri rapat konsolidasi pengurus...
BERITA UTAMA

Soal Projo Palsu, Projo Ganjar Tanggapi Projo Budi Ari

JAKARTA – Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo resmi mendapatkan dukungan dari salah satu simpul relawan Presiden Jokowi di Pilpres 2014...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Terima Kunjungan Rombongan Paskibra Limapuluh Kota di Gedung DPR RI Senayan

JAKARTA - Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) merupakan putra-putri terbaik bangsa, kader pemimpin bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Apresiasi Polres Payakumbuh Beserta Jajaran Karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Batu Ampar

PAYAKUMBUH - Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia dari Fraksi Partai Demokrat dapil Sumbar II, berikan apresiasi kepada Kapolres...
BERITA UTAMA

Rezka Dukung Expedisi Nasional 2023 di Kampus Unand Padang dan Motivasi Mahasiswa

Teks foto: Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Rezka Oktoberia saat memberikan motivasi pada mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia...

Pemko Bukittinggi dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS APBD Tahun 2023

  • Bagikan

Bukittinggi,Payakumbuos.id, – Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi sepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA — PPAS) tahun anggaran 2023. Nota kesepakatan KUPA PPAS 2023 itu, ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu, (30/8).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Wali Kota Bukittinggi telah menghantarkan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 9 Agustus lalu. Terhadap hantaran tersebut telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Terhadap hal tersebut, pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan dokumen Berita Acara Kesepakatan Antara Walikota Bukittinggi dengan Ketua DPRD Kota Bukittinggi tentang Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan Baru pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Tidak Terdapat dalam Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2023.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Bukittinggi, Asril, memaparkan, Potensi Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar Rp17.855.168.924,sehingga menjadi Rp733.373.984.970,dari jumlah sebelumnya sebesar Rp751.259.153.894,- sedangkan pendapatan daerah berasal dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengalami penurunan target dari awal sebesar Rp160.753.694. 941,berkurang menjadi Rp114.608.328.941,-. Pendapatan transfer antar daerah terjadi kenaikan sebesar Rp3.781.987.835,dari nilai awal yaitu Rp34.476.138.537,-, sehingga menjadi Rp38.258.126.372 -. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula Rp556.029.320.416,bertambah sebesar Rp1.723.328.703sehingga menjadi Rp,557.752.649 119, lainlain PAD yang sah Rp22.754.880.538,-.

Belanja tahun 2023 semula sebesar Rp833.948.428. 755,bertambah sebesar Rp7.940.256.148,sehingga menjadi Rp841.888.684.903,yang terdiri dari Belanja Operasi semula sebesar Rp722.027.946.307,bertambah sebesar Rp28.614.672.215,sehingga menjadi Rp750.642.618.819,-. Belanja Modal semula sebesar Rp97.469.3862. 448,berkurang sebesar Rp16.674.416.364,sehingga menjadi Rp80.795.446.084,-. Sedangkan belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp5.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp4.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp1.000.000.000: dan Belanja Transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp9.450.620. 000,-.

Pembiayaan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82.689.274.861,terkoreksi sebesar Rp5.367.087.172,54 sehingga menjadi Rp77.322.187.688,46 dan pembiayaan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82.689.274.861,terkoreksi sebesar Rp5.367.087.172,54 sehingga menjadi Rp77.322.187.688,46

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini merupakan amanah peraturan perundang -undangan yang harus dijalankan oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Perubahan APBD didahului dengan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS. (Mel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.