BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....

Payakumbuh Daerah Pertama Di Sumbar Gunakan QRIS Dinamis

Payakumbuh–Kabar gembira bagi masyarakat Kota Payakumbuh, karena sekarang membayar pajak daerah lebih mudah dengan adanya aplikasi QRIS Pajak Kota Payakumbuh yang diluncurkan secara resmi di Aula Ngalau Indah Kantor Wali Kota, Senin (6/6).

Kepala BKD Syafwal dalam sambutannya mengatakan, untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat dengan pelaksanaan QRIS Dinamis ini.

“Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRIS) merupakan implementasi pembaharuan manajemen pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kanal pembayaran digital menggunakan QRIS Dinamis,” kata Pria yang akrab disapa Abak itu.

Sementara itu, Kepala Bank Nagari Pusat yang diwakili Divisi Dana dan TI Roni Edrian menyampaikan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh sebagai pemerintah daerah yang pertama di Sumatera Barat melaunching pamakaian QRIS Dinamis.

“Dari 2 kota yang direncanakan yakni Padang Panjang dan Payakumbuh, Kota Randang membuktikan komitmen dan kinerjanya,” kata Roni.

Roni juga menjelaskan aplikasi ini menjangkau pengguna dengan layanan di 46 bank dan 15 BPD, dan 58 non bank lewat dompet digital dan aplikasi pembayaran non tunai lainnya.

“Penggunaan QRIS ini anytime and anywhere, bisa kapan saja dan dimana saja nanti angkanya muncul sudah bisa langsung bayar, bisa juga dengan mobile banking Bank Nagari,” ungkapnya.

Wali Kota Riza Falepi yang diwakili Asisten II Elzadaswarman mengatakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah,” kata pria yang akrab disapa Om Zet itu.

Om Zet menambahkan, berdasarkan data APBD tahun 2020, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan  (DJPK) Kementrian Keuangan Republik Indonesia, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seluruh provinsi, kabupaten, dan kota terhadap pendapatan daerah hanya lebih kurang 26,49%.

Untuk Kota Payakumbuh, kontribusi PAD terhadap total APBD tahun 2020 adalah 16,16% dan pada tahun 2021 adalah 13,33%.

“Rendahnya kontribusi PAD tersebut salah satunya diakibatkan terjadi pendemi covid 19, yang telah mewabah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini. Semua transaksi perdagangan, layanan publik dan jasa keuangan didorong untuk dilakukan tanpa tatap muka,” jelasnya.

Mantan Kadis Kesehatan itu mengakui, perkembangan digitalisasi khususnya transaksi pembayaran secara online, peningkatan transaksi Uang Elektronik dan E-Commerce yang signifikan mendorong pemerintah daerah melakukan perluasan elektronifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah.

“Data Perkembangan Indeks Elektronifikasi Transaksi Nasional untuk Kota Payakumbuh berada di angka 85,8% dan sudah berada pada tahap digital namun pada aspek realisasi penerimaan menggunakan QRIS masih belum memadai,” jelasnya.

Untuk mendukung percepatan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, kata Om Zet maka Pemerintah Kota Payakumbuh berusaha mengembangkan perluasan kanal pembayaran secara elektronik khususnya dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pemerintah kota Payakumbuh telah menerbitkan surat keputusan Walikota Nomor : 500.5/150/WK-PYK/2021, tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Payakumbuh,” tukuknya.

Lebih jauh, Om Zet menerangkan, melalui TP2DD , Pemerintah Kota Payakumbuh perlu membangun sebuah kebijakan yang dapat memperbaiki tatakelola peningkatan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Disinilah peran Badan Keuangan Daerah sebagai perangkat daerah dan sekaligus sekretaris TP2DD, yang memiliki kewenangan dan fungsi sebagai pemungut pajak daerah dan koordinator pemungutan retribusi daerah, membuat terobosan-terobosan baru bersama semua stakeholder untuk bersinergi dan berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Payakumbuh agar peningkatan persentase Pendapatan Asli Daerah terhadap penerimaan di APBD dapat diwujudkan,” ujarnya.

Om Zet menerangkan kalau Implementasi dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang tersedia saat ini khususnya dalam penerimaan pajak daerah adalah ATM, Internet Bangking, Mobile Bangking. Sementara untuk pembayaran retribusi daerah saat ini sudah ada yang menggunakan kanal pembayaran non tunai menggunakan QRIS statis seperti di Retribusi KIR, Retribusi Pasar dan Retribusi Pariwisata.

“Namun dengan luasnya penggunaan digitalisasi pada saat ini khususnya penggunaan Uang Elektronik berbasis server maka pemda kota Payakumbuh berusaha untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah dalam melakukan pembayaran,” katanya.

Kondisi Wajib Pajak dan wajib Retribusi Daerah Payakumbuh, diakui Om Zet, juga tidak semuanya memiliki rekening yang sama dengan Bank RKUD sehingga apabila wajib pajak dan wajib retribusi daerah melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah akan ada tambahan biaya administrasi karena perbedaan Bank.

“Salah satu terobosan pembaharuan pemungutan pajak dan retribusi daerah melakukan perluasan Kanal Pembayaran digital yang mendukung seluruh platform aplikasi pembayaran elektronik khususnya uang elektronik berbasis server (shoppe, dana, Gopay, dll) serta kanal pembayaran yang tidak terbatas hanya satu Bank saja namun mendukung pembayaran antar bank tanpa biaya administrasi. Salah satu kanal pembayaran digital yang mendukung proses tersebut adalah dengan menggunakan QRIS,” tukuknya.

QRIS sendiri diperkenalkan oleh Bank Indonesia sebagai standar pembayaran bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR, dengan adanya standar ini maka seluruh aplikasi pembayaran dari PJSP apapun dapat melakukan pembayaran menggunakan QR Code di seluruh merchant meskipun PJSP yang digunakan berbeda dan tidak dikenakan biaya administrasi. Selain itu standar QRIS juga memudahkan merchant dalam menerima pembayaran dari aplikasi apapun hanya dengan membuka akun pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS. QRIS yang diperkenalkan Bank Indonesia terdiri atas QRIS Statis dan Dinamis.

QRIS Dinamis sangat cocok digunakan untuk pembayaran Pajak Daerah dan retribusi Daerah tertentu. Kelebihannya adalah Satu QR Code satu Transaksi pembayaran, sehingga pembayarannya lebih cepat, mudah dan aman dalam satu genggaman. Wajib Pajak tidak perlu lagi harus mendatangi MALL Pelayanan Publik atau Teller Bank maupun ATM, tetapi cukup melakukan transaksi pembayaran di smartphone masing-masing sehingga juga menghemat waktu serta aman bertransaksi.

Om Zet mengatakan kalau Pembayaran Pajak Daerah secara digital melalui QRIS Dinamis merupakan terobosan baru kepala Badan Keuangan Daerah sebagai salah seorang peserta PKN Angkatan V pada Puslatbang KMP LAN RI Makassar utusan Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Atas nama Pemerintah Daerah, Kami mendukung sepenuhnya proyek perubahan ini, yang dibranding dengan nama “KOPAJA PEDATI” strategi kolaborasi peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah melalui perluasan kanal pembayaran digital. Harapan kami semua rangkaian milestone jangka pendek, menengah dan jangka panjang dapat saudara selesaikan. Sehingga pada saatnya peningkatan PAD dapa kita capai secara optimal dan ETPD bisa Kita terapkan tidak saja sebatas pendapatan daerah tetapi juga terhadap belanja daerah,” kata Om Zet.

Om Zet menjelaskan, untuk saat ini juga Pemerintah Kota Payakumbuh telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Nagari cabang Payakumbuh dan BNI 46 cabang Payakumbuh menjadi Bank persepsi pembayaran Pajak Daerah, selanjutnya kedepannya Kita juga akan menjajaki kerjsama dengan Bank umum pemerintah lainya yang ada wilayah Payakumbuh sebagai Bank persepsi pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kepada Kepala perwakilan Bank Indonesia Propinsi Sumatera Barat, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pembinaannya terhadap percepatan ETPD Kota Payakumbuh. Ucapan terima kasih yang tak terhingga juga kami sampaikan kepada semua perwakilan wajib pajak daerah yang menjadi pioner sebagai pembayar pajak secara digital hari ini serta seluruh stakeholder yang telah bahu membahu mensukseskan ETPD Kota Payakumbuh. Selanjutnya juga kami sampaikan kepada Kepala SKPD Pengelola Retribusi Daerah bersama-sama dengan BKD untuk mempercepat perluasan kanal pembayaran digital khususnya retribusi daerah dan melakukan sosialisasi, edukasi serta literasi digital ditengah-tengah masyarakat. Sehingga nantinya tercipta kepatuhan sukarela wajib pajak dan wajib retribusi dalam membayar kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *