BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Musnahkan 54,1 Kg Barang Bukti Ganja, Bupati Safaruddin Apresiasi Kinerja Polres Limapuluh Kota

Limapuluh Kota, Diskominfo– Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, memusnahkan barang bukti Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) jenis ganja seberat 54,1 kilogram yang merupakan barang bukti penangkapan jajaran Satres Narkoba di sebuah rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu 5 September 2023 lalu. Pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar itu, dilakukan di halaman Mapolres Limapuluh Kota, Jum’at, (15/09/2023).

Pembakaran barang bukti pengungkapan kasus Narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres 50 Kota itu turut dilakukan oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Kepala BNNK Payakumbuh Febrian Jufril, bersama unsur Forkopimda. Sebelum pemusnahan, Kapolres dan tamu undangan lainnya ikut menyaksikan uji laboratorium yang dilaksanakan Pusat Laboratorium Forensik.

“Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf dan jajaran dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Hal ini menunjukkan komitmen penuh Polres Limapuluh Kota mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di Limapuluh Kota,” ucap Bupati Safaruddin dalam sambutannya.

Bupati Safaruddin turut menyampaikan keprihatinannya atas peredaran narkoba yang telah masuk hingga ke jorong.
Untuk itu, orang nomor satu di Limapuluh Kota tersebut menghimbau masyarakat, aparat jorong, nagari dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengintervensi penyalahgunaan Narkotika khususnya ganja. “Peredaran Narkoba dengan skala besar yang terhubung dengan Napi di Lapas Nusakambangan, merupakan peringatan bagi semua agar semakin peduli untuk anak dan kemenakan, sehingga nantinya tidak menjadi pelaku kejahatan Narkoba,” tambah Bupati Safaruddin. Terkait keterlibatan pelajar dalam distribusi narkoba di Limapuluh Kota, Bupati menyatakan telah berkoordinasi dengan Polres Limapuluh Kota/Payakumbuh dan BNNK Payakumbuh akan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Narkoba di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf dalam laporannya mengatakan, penangkapan tersangka G bersama barang bukti Narkoba jenis ganja sebanyak 49 paket dengan berat total 54,1 kg itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa bakal ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota. Pada kesempatan itu, Kapolres Condrat mengakui bahwa penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja itu merupakan kasus penangkapan narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres yang ia pimpin. “Penangkapan ini merupakan prestasi atas kinerja jajaranya dalam memberantas narkoba, namun jadi keprihatinan yang mengindikasikan pangsa pasar narkoba di Limapuluh Kota cukup tinggi, hal itu terbukti di tahun 2022, tercatat kasus Narkoba mencapai 36 kasus, namun di tahun 2023, hingga bulan September 2023 sudah mencapai 41 kasus,” terangnya. Kemudian dikatakannya, pemberantasan Narkoba tidak hanya tanggung jawab kepolisian semata, tetapi jadi tanggung jawab seluruh pihak, agar penyalahgunaan Narkoba dapat direduksi di Kabupaten Limapuluh Kota. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *