BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Mulai 9 Oktober, Tidak Pakai Masker di Payakumbuh Kena Sanksi

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Didalam perda tersebut ada sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Penerapannya efektif mulai Jumat (09/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat semenjak Perda AKB disetujui oleh Kementrian Dalam Negri pada 1 Oktober lalu.

“Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kami harus melakukan sosialisasi selama satu minggu dan itu telah kami lakukan. Efektif diterapkan pada 9 Oktober ini,” kata Kasatpol PP kepada media diruang kerjanya, Rabu (07/10)

Devitra menambahkan, selama sosialisasi pihaknya telah memberikan peringatan, baik secara tertulis ataupun lisan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kita aktif melakukan sosialisasi seminggu belakangan ini. Baik ke tempat-tempat usaha, keramaian maupun dalam pertemuan di kantor camat. Tim dari propinsi juga ikut sosialisasi dan kita dampingi. Yang kedapatan tidak patuh kami tegur, ada juga yang kita berikan peringatan tertulis, ungkap Devitra.

“Dalam penerapan nanti, bagi yang kedapatan tidak patuh, pada awalnya akan diberikan sanksi kerja sosial. Apabila tidak mau, dikenakan denda maksimal 250 ribu rupiah.

Ketika didapati melanggar aturan berulang kali, maka sanksi terberat yang diterima adalah tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka yang pernah diberikan sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan, jadi akan ketahuan sudah berapa kali mereka melanggar dan sanksi apa yg akan diterapkan”, kata Devitra

“Tidak hanya kepada masyarakat, kami bersama tim gabungan TNI dan Polri juga telah mendatangi pelaku-pelaku usaha yang ada di Payakumbuh untuk mensosialisasikan Perda AKB ini,” ucap Devitra.

Perda AKB ini, sambungnya juga telah mengatur sanksi untuk para pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan pemberian sanksi denda hingga yang terberat pencabutan izin usaha.

“Tapi ini akan kita terapkan secara bertingkat, dimulai pemberian sanksi denda, penangguhan izin sementara hingga nanti izinnya kita dicabut,” ujarnya.

Kasatpol PP memastikan bahwa sanksi yang diatur dalam Perda AKB ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan beban lebih kepada masyarakat, tapi agar masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *