BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Meski Telah Dilantik Kasubag Fasilitasi Penganggaran, Ayang Masih Kerjakan Tugas Bendahara Rutin ?

Limapuluh Kota, Payakumbuhpos.id – Aneh bin Ajaib. Meski telah dilantik sebagai Kasubag Fasilitasi Penganggaran di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota, 13/7 lalu oleh Bupati. Namun puluhan ASN bahkan 35 Wakil Rakyat, tentunya curiga ada apa dibalik, Khairil Pen Wildi alias Ayang masih utak- atik posisi Bendahara rutin yang ditinggalkannya ?

Sepertinya masyarakat Luak Limopuluah mencurigai kinerja Sekretaris Dewan, Dharma Wijaya dituduhkan telah bersekongkol dengan kroninya, diduga lakukan “kuras” alokasi anggaran kinerja DPR TA.2021, sedikitnya bernilai Rp.23 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, diduga Dharma Wijaya, oknum Sekretaris Dewan diketahui masih fungsikan Khairil Pen Wildi alias Ayang selaku Bendahara rutin Sekwan DPRD, pasca dilantiknya sebagai Kasubag Fasilitasi Penganggaran, menggantikan Yahya, pejabat lama yang dipromosikan Kabid UMKM Dinas Koperasi Limapuluh Kota, Selasa, 13/7 lalu oleh Bupati, Safaruddin.

Dilain pihak, calon penggantinya, Riski yang pindah tugas dari kantor Camat Lareh Sago Halaban, yang telah mengantongi SK Nota, menurut beberapa sumber di Sekwan itu terlihat tidak di berdayakan sehinga menimbulkan pertanyaan. Ada apa gerangan dibalik kebijakan Dharma selaku Sekwan ?, ujar sumber yang minta jatidirinya disembunyikan.

Anehnya, baik Darmawijaya selaku Sekwan, atau Khairil Pen Wildi berusaha dimintakan tanggapan seputar kecurigaan publik terkait penggunaan anggaran kegiatan di DPRD Limapuluh Kota TA 2021 setidaknya senilai Rp, 22 miliar, adanya dugaan upaya aksi ” Utak- atik”, dua oknum tersebut, berpotensi menyalahi aturan Perbendaharaan serta dapat dijerat Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999, hingga berita ini, bungkam seribu bahasa.

Sementara, sebelumnya terungkapnya gonjang- ganjing mandegnya proses hukum seputar dugaan mark up anggaran dana Makan Minum kegiatan DPRD, TA. 2019-2010 dari Dokumen Pelaksanaan ( DPA ) sejumlah Rp.45 Miliar itu yang di lidik penyidik Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota, diduga telah menguap ( didiamkan- red ).

Soalnya, berdasarkan investigasi LSM Ampera Indonesia, dibawah komando Koordinatornya, Fhatroni Diansyah, di lingkungan DPRD Limapuluh Kota, ditenggarai penggunaan anggaran Sekwan DPRD Limapuluh Kota TA.2019-2020 dan TA.2021 senilai Rp.23 Milyar, terkait Pengadaan Barang & Jasa di Lingkungan DPRD 50 Kota, dibawah kendali Sekretaris DPRD Limapuluh Kota, Dharma Wijaya menimbulkan kecurigaan dan berpotensi dijerat UU Tipikor, ungkap Fhatroni di Sarilamak.

Dipaparkan Aktivis Luak Limopuluah itu, khususnya TA 2020 ditenggarai berpotensi mark up dan tidak sesuai prosedur hukum, yakni : 1. Pengadaan Kain Gorden Rumah Dinas Ketua DPRD. 2. Pengadaan Kichen Set Rumah Dinas Ketua DPRD. 3. Pengadaan AC Rumah Dinas Ketua DPRD. 4. Pengadaan Alat Fitnes Ketua DPRD. 5. Pengadaan Kaybord/ Orgen Ketua DPRD, berdasarkan data dari sumber terpercaya di DPRD itu, Sekretaris DPRD, Dharma Wijaya, bersama Kabag Umum dan Keuangan DPRD, Iqbal selaku PPK serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK- red ), Salman ditenggarai sengaja menjebak Ketua DPRD Limapuluh Kota, priode 2019- 2024, Deni Asra dari Partai Gerakan Indonesia Raya ( Partai Gerindra- red ) berikan kewenangan lakukan ” Pengadaan Barang dan Jasa” seputar kebutuhan Rumah Dinas Ketua DPRD setidaknya menelan biaya ratusan juta itu, sebut Fhatroni.

Juga LSM AMPERA Indonesia, dapatkan bocoran seputar Dharma Wijaya dan kroninya terkait Penggunaan dana BBM 2020-2021 diperkirakan lebih Rp. 200 juta, serta pengadaan ATK DPRD 2020-2021 yang mencurigakan senilai Rp.200 juta juga.

Ironisnya, LSM AMPERA Indonesia, juga dapatkan masukan seputar dugaan pemotongan ( Subhaat ) dana perjalanan dinas 35 ASN dan 55 THL di lingkungan Sekwan ( Rp.200 rb- Rp.250 rb, hal tersebut jadi rumor tak sedap di lingkungan DPRD setempat.( eb )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *