BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....

Melanggar Perda Di Kota Payakumbuh, Dua Pelaku Mesum Diseret Ke Meja Hijau

Payakumbuh–Dua orang terdakwa yang bukan pasangan sah atau tidak dalam ikatan suami istri yang tertangkap tangan oleh warga sedang melakukan perbuatan mengarah pada perzinaan di Kelurahan Sungai Pinago, Payakumbuh Barat pada hari Jumat (5/2) sekira jam 22.00 WIB lalu akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, Kamis (11/2).

Kasatpol PP Payakumbuh Devitra kepada media menerangkan Sekretaris Pol PP dan Damkar Erizon didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Pol PP Kota Payakumbuh Alrinaldi mengajukan sidang Tipiring kasus tertangkap tangan perbuatan mengarah pada maksiat ke Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.

“Dua terdakwa berinisial FM (34 tahun) laki-laki dan VW (35 tahun) Perempuan terbukti bukan pasangan yang sah atau tidak dalam ikatan suami isteri. Mereka tertangkap tangan oleh warga Sungai Pinago pada malam hari Jumat (5/2) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Mereka digrebek warga, perbuatan tersebut tidak sewajarnya mereka lakukan di tempat umum,” kata Devitra.

Dalam persidangan itu, kedua tersangka mengakui perbuatanya dan telah diperkuat dengan keterangan 2 orang saksi yang melihat langsung kejadian itu di lokasi, untuk itu perbuatan dimaksud terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 15 jo Pasal 6 Perda Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Berdasarkan hasil persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Alfin Irfanda memutuskan perkara dengan menyatakan tersangka dengan sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan mengarah perzinaan.

“Keduanya dijatuhkan pidana denda pidana masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan apa bila denda tidak dibayar, maka ditetapkan pidana penganti selama 5 hari kurungan penjara,” ujar Devitra.

Sehubungan masih maraknya pelanggaran Perda di Kota Payakumbuh, Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menghimbau agar warga kota menaati Perda-Perda yang telah berlaku di Kota Payakumbuh sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

“Kami berserta Penyidik Pol PP tidak akan segan-segan menindak tegas dan memeja hijaukan para pelanggar yang terbukti, untuk itu mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku di Kota Payakumbuh ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Devitra.

Rian (29) warga Payakumbuh menyampaikan apresiasi kepada petugas penegak Perda Payakumbuh yang telah melaksanakan tugasnya dan terus komit menegakkan Perda di Payakumbuh.

“Perda ini sudah dibuat oleh wali kota bersama DPRD, maka kita harus menaatinya. Kami ucapkan terimakasih atas upaya yang dilakukan, Satpol PP Payakumbuh mantap,” ujarnya. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *