Kesejahteraan Petani Gambir Jadi Prioritas, Ketua MPIG Syafrial Puji Langkah Cepat Bupati.
LIMA PULUH KOTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, melakukan kunjungan kerja dan audiensi khusus bersama Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni, dalam rangka mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Fokus utama pertemuan ini adalah percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk dua produk unggulan daerah, yaitu Gambir dan Anyaman Mansiang.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) di ruang rapat Bupati ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, antara lain Drs. Yasmon, M.L.S. (Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi), Hermansyah Siregar, S.H., M.H. (Direktur Merek dan Indikasi Geografis), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sumbar, Lista Widyastuti, S.H., M.H., dan Ketua Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Gambir Lima Puluh Kota, Syafrial.
Dalam sambutannya, Bupati H. Safni menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan Dirjen KI serta rombongan.menyebut, pertemuan ini menjadi harapan besar bagi masyarakat Lima Puluh Kota, khususnya para petani dan pelaku UMKM, untuk mengangkat nilai produk lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual.
“Kita punya kelompok petani Gambir, tapi sering kali mereka tak punya kekuatan tawar terhadap pedagang besar, bahkan dari luar negeri,” ujar Bupati Safni. Ia menegaskan bahwa kualitas Gambir terbaik berasal dari Lima Puluh Kota, namun hingga kini para petaninya masih belum berdaya dalam rantai pasar global.
Dirjen KI, Ir. Razilu, menanggapi hal tersebut dengan menekankan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang dapat dinilai secara langsung. Menurutnya, melalui pendaftaran Indikasi Geografis dan merek, produk Gambir dapat memiliki posisi yang kuat di pasar internasional serta memperkuat identitas daerah.
“Kita ingin produk Gambir ini tak hanya dikenal, tapi dilindungi,” ujar Dirjen KI. Ia juga menambahkan bahwa IG bukan hanya soal nama, tapi juga soal perlindungan hukum, keberlanjutan kualitas, dan keberpihakan kepada masyarakat produsen.
Selain itu, pihak Kemenkumham menyoroti pentingnya keberadaan laboratorium uji mutu sebagai salah satu elemen penting dalam membangun branding dan nilai tambah produk lokal. Dengan adanya uji mutu, kualitas Gambir dapat terverifikasi dan lebih kompetitif dalam pasar ekspor.
Dirjen KI dan jajarannya juga mengimbau pemerintah daerah agar aktif mendorong para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek mereka secara resmi. Saat ini, banyak pelaku usaha lokal yang masih belum memiliki perlindungan hukum atas produk dan identitas bisnisnya, yang menyebabkan kerentanan terhadap pemalsuan dan pencatutan merek.
Audiensi ini diakhiri dengan semangat kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, dan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota. Tujuan utamanya adalah mendorong percepatan sertifikasi IG untuk produk Gambir, yang sejak tahun 2016 telah diajukan, namun hingga kini belum mendapatkan pengesahan resmi.
“Semoga sertifikasi IG ini segera keluar dan mengubah kondisi perdagangan Gambir menjadi lebih adil dan menguntungkan bagi petani,” pungkas Dirjen KI.
Sementara itu, Syafrial selaku Ketua MPIG Gambir Lima Puluh Kota, mengapresiasi langkah cepat dan perhatian Bupati H. Safni terhadap kesejahteraan petani.menyebutkan bahwa dalam waktu kurang dari 100 hari kerja, Bupati telah menunjukkan komitmen nyata dengan mendatangkan langsung Dirjen KI guna mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi petani Gambir dan UMKM lokal.
“Dengan hadirnya pemimpin baru, kami selaku ketua MPIG akan mendukung penuh program dan kerja keras Bupati Limapuluh Kota. Ini adalah momentum untuk perubahan nyata,” ujar Syafrial menutup pernyataannya.
(FajriHR).













