Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Pariaman Berhasil Kembalikan Uang Negara Dari Kasus Tipikor
Pariaman – Kejaksaan Negeri Pariaman tidak main main dalam menindak lanjuti masalah tipikor. Dimana Kejari Pariaman berhasil mengupayakan pengembalian uang penggati Sebesar 500 juta rupiah dari terpidana Endang Kusrianto Menejer PT Shayank Sri Cab Lubuk Alung Provinsi Sumatera Barat.
Keberhasilan Kejari Pariaman dalam upaya pengembalian uang penggati dalam perkara korupsi membuahkan hasil Jelang Hari Bhakti Adhyaksa,
yang jatuh pada tanggal 22 juli 2021. Sebanyak 500 Juta Uang Pengganti kasus Korupsi di Pariaman kembali ke Kas Negara. Pengembalian uang tersebut berlangsung di Aula Kejari Pariaman, pada Jum’at 9 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung,SH
menyampaikan keputusan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi MARI Nomor : 2608/PID.SUS/2016 tgl 13 Maret 2017,
” Bahwa sesuai Putusan Kasasi MARI Nomor : 2608/PID.SUS/2016 tgl 13 Maret 2017, terdakwa Endang Kusrianto, SP dinyatakan bersalah melpas 2 ayat ( 1) UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dan menghukum terdakwa dg pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 500.000.000,- dan UP. Rp.1.344.756.011, ” ujar Azman Tanjung,SH.
Selanjutnya Kasi Pidsus Yuharmen Yakup,SH menerangkan bahwa Uang Pengganti diserahkan oleh keluarga terdakwa untuk di setorkan ke Kas Negara.
” Bahwa Uang Pengganti sebesar Rp. 500.000.000,- diserahkan oleh keluarga terdakwa dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Pariaman dng disaksikan oleh Kajari Pariaman, selanjutnya diserahkan ke Kasubagbin untuk disetor ke kas Negara,” papar Kasi Pidsus Yuharmen Yakup,SH.
Hadir dalam eksekusi uang Pengganti sebanyak ratusan juta rupiah tersebut, Selain Kajari Pariaman Azman Tanjung, SH juga didampingi Kasubagbin Zeki Oktariza,SH, Kasi Pidsus Yuharmen Yakup,SH. Selama kegiatan eksekusi Pengembalian Uang negara berjalan dengan mematuhi prokes 19.
(tim)













