BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Pariaman Berhasil Kembalikan Uang Negara Dari Kasus Tipikor

Pariaman – Kejaksaan Negeri Pariaman tidak main main dalam menindak lanjuti masalah tipikor. Dimana Kejari Pariaman berhasil mengupayakan pengembalian uang penggati Sebesar 500 juta rupiah dari terpidana Endang Kusrianto Menejer PT Shayank Sri Cab Lubuk Alung Provinsi Sumatera Barat.

Keberhasilan Kejari Pariaman dalam upaya pengembalian uang penggati dalam perkara korupsi membuahkan hasil Jelang Hari Bhakti Adhyaksa,
yang jatuh pada tanggal 22 juli 2021. Sebanyak 500 Juta Uang Pengganti kasus Korupsi di Pariaman kembali ke Kas Negara. Pengembalian uang tersebut berlangsung di Aula Kejari Pariaman, pada Jum’at  9 Juli 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman  Azman Tanjung,SH
menyampaikan keputusan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi MARI Nomor : 2608/PID.SUS/2016 tgl 13 Maret 2017,

” Bahwa sesuai Putusan Kasasi MARI Nomor : 2608/PID.SUS/2016 tgl 13 Maret 2017, terdakwa Endang Kusrianto, SP dinyatakan bersalah melpas 2 ayat ( 1) UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dan menghukum terdakwa dg pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 500.000.000,- dan UP. Rp.1.344.756.011, ” ujar Azman Tanjung,SH.

Selanjutnya Kasi Pidsus Yuharmen Yakup,SH menerangkan  bahwa Uang Pengganti diserahkan oleh  keluarga terdakwa untuk di setorkan ke Kas Negara.

” Bahwa Uang Pengganti sebesar Rp. 500.000.000,- diserahkan oleh keluarga terdakwa dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Pariaman dng disaksikan oleh Kajari Pariaman, selanjutnya diserahkan ke Kasubagbin untuk disetor ke kas Negara,” papar Kasi Pidsus Yuharmen Yakup,SH.

Hadir dalam eksekusi uang Pengganti  sebanyak ratusan juta rupiah tersebut, Selain Kajari Pariaman Azman Tanjung, SH juga didampingi Kasubagbin Zeki Oktariza,SH, Kasi Pidsus Yuharmen Yakup,SH. Selama kegiatan eksekusi Pengembalian Uang negara berjalan dengan mematuhi prokes 19.
(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *