BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...

Imigrasi Padang Denda 7 WNA Overstay

PADANG – Imigrasi kelas I TPI Padang, Sumatera Barat memberikan sanksi denda kepada tujuh orang warga negara asing (WNA) yang melewati izin tinggal di Indonesia (“overstay”) sejak Mei 2019.

“Mereka dikenai sanksi sesuai aturan baru, yaitu Rp1 juta per hari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Indra Sakti, di Padang, Sabtu.

WNA itu masing-masing tiga orang berkebangsaan Malaysia, dua warga Australia, dan masing-masing satu orang berkebangsaan Inggris dan India.

Masing-masing WNA itu melewati batas izin tinggal yang berbeda ada yang hanya satu hari, namun ada yang sudah sampai 27 hari. Baca juga: Imigrasi Padang perluas pengawasan orang asing

Indra menyebut denda yang harus dibayarkan oleh WNA itu per hari naik dari awalnya hanya Rp300 ribu menjadi Rp1 juta.

Hal itu sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Indra, denda yang tinggi itu diterapkan untuk memberikan efek jera kepada WNA yang tinggal melebihi batas waktu. Aturan tersebut berlaku mulai Mei 2019 ini.

Sedangkan WNA lainnya yang bekerja di Sumbar masih memiliki izin tinggal dan memiliki semua izin yang dibutuhkan.

Sebelumnya beredar wacana banyak tenaga kerja asing di Kabupaten Solok Selatan dan Pesisir Selatan diduga tidak memiliki surat-surat.

Namun setelah diperiksa langsung ke lapangan, mereka memiliki semua izin yang dibutuhkan.

Meski demikian pengawasan terhadap orang asing di Sumbar tetap dimaksimalkan melalui koordinasi dalam Tim Pora yang dibentuk hingga kabupaten dan kota.

Tim Pora itu melibatkan Imigrasi, Kesbangpol, Kejaksaan, TNI/ Polri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tahun ditargetkan delapan Tim Pora yang terbentuk di antaranya di Kabupaten Mentawai, Padangpariaman, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Kota Pariaman, dan Padang. Baca juga: Imigrasi Padang deportasi dua warga asing salahi izin tinggal (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *