BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....

Ketua DPRD Wirman Putra,Tanah Ulayat Adalah Identitas Dan Hak Yang Harus Dilindungi.

Payakumbuh – Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menghadiri kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Balai Kota, Selasa (20/05/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis nasional dalam mewujudkan keadilan agraria melalui penguatan hak masyarakat hukum adat.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Wirman Putra menegaskan dukungannya terhadap program pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah penting dalam menjaga hak dan aset masyarakat adat.

“Kita menyambut baik dan sangat mendukung penuh program ini. Tanah ulayat bukan sekadar aset, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan masa depan masyarakat kita. Dengan adanya perlindungan administratif dan hukum, kita harapkan tidak ada lagi celah konflik atau pengambilalihan sepihak,” ujar Wirman.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dan BPN dalam mempercepat proses legislasi dan regulasi pendukung, termasuk revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tengah berjalan.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Kota Payakumbuh memiliki 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian. Tanah ini, menurutnya, adalah potensi besar yang harus dikelola dengan bijak dan berkelanjutan sesuai dengan visi kota sebagai pusat perdagangan dan jasa regional.

Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, dalam arahannya menyatakan bahwa pelibatan masyarakat adat menjadi kunci sukses program ini.

“Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih tanah ulayat. Prinsip adat, syarak, dan negara harus berjalan seiring. Pendaftaran tanah ulayat ini adalah hak, bukan kewajiban,” tegasnya.

Program sosialisasi akan berlangsung hingga 23 Juni 2025, mencakup 19 kota/kabupaten di Sumatera Barat dengan tahapan inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran. Setelah terdaftar, tanah ulayat berpotensi dimanfaatkan secara produktif melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) untuk kesejahteraan masyarakat adat.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Kerapatan Adat Nagari (KAN), para Niniak Mamak, serta tokoh masyarakat, camat, dan lurah se-Kota Payakumbuh.

(FajriHR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *