BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Imigrasi Padang Denda 7 WNA Overstay

PADANG – Imigrasi kelas I TPI Padang, Sumatera Barat memberikan sanksi denda kepada tujuh orang warga negara asing (WNA) yang melewati izin tinggal di Indonesia (“overstay”) sejak Mei 2019.

“Mereka dikenai sanksi sesuai aturan baru, yaitu Rp1 juta per hari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Indra Sakti, di Padang, Sabtu.

WNA itu masing-masing tiga orang berkebangsaan Malaysia, dua warga Australia, dan masing-masing satu orang berkebangsaan Inggris dan India.

Masing-masing WNA itu melewati batas izin tinggal yang berbeda ada yang hanya satu hari, namun ada yang sudah sampai 27 hari. Baca juga: Imigrasi Padang perluas pengawasan orang asing

Indra menyebut denda yang harus dibayarkan oleh WNA itu per hari naik dari awalnya hanya Rp300 ribu menjadi Rp1 juta.

Hal itu sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Indra, denda yang tinggi itu diterapkan untuk memberikan efek jera kepada WNA yang tinggal melebihi batas waktu. Aturan tersebut berlaku mulai Mei 2019 ini.

Sedangkan WNA lainnya yang bekerja di Sumbar masih memiliki izin tinggal dan memiliki semua izin yang dibutuhkan.

Sebelumnya beredar wacana banyak tenaga kerja asing di Kabupaten Solok Selatan dan Pesisir Selatan diduga tidak memiliki surat-surat.

Namun setelah diperiksa langsung ke lapangan, mereka memiliki semua izin yang dibutuhkan.

Meski demikian pengawasan terhadap orang asing di Sumbar tetap dimaksimalkan melalui koordinasi dalam Tim Pora yang dibentuk hingga kabupaten dan kota.

Tim Pora itu melibatkan Imigrasi, Kesbangpol, Kejaksaan, TNI/ Polri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tahun ditargetkan delapan Tim Pora yang terbentuk di antaranya di Kabupaten Mentawai, Padangpariaman, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Kota Pariaman, dan Padang. Baca juga: Imigrasi Padang deportasi dua warga asing salahi izin tinggal (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *