BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....

IKM Kota Payakumbuh Ikut Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Payakumbuh-Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh memfasilitasi sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Payakumbuh di aula kantor Disnakerin di Lingkungan Padang Kaduduak, Selasa (15/3).

Acara ini dibuka oleh Kepala Disnakerin Yunida Fatwa didampingi Kabid Naker Gesmalindra, serta Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cabang Bukittinggi Dina Khairina.

Yunida Fatwa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membawa program penting bagi pelaku IKM di Kota Randang.

“Semoga para pelaku IKM bisa memahami betapa pentingnya BPJS ketenagakerjaan, setiap pegawai berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja,” kata Yunida.

Sementara itu, Dina khairina selaku Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial, UMKM wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada Pasal 6 Ayat 1 penahapan kepesertaan untuk pekerja yang bekerja pada pemberi upah kerja selain penyelenggara negara dikelompokkan berdasarkan skala usaha yang terdiri dari, usaha besar, usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro.

“Sedangkan pada Pasal 6 Ayat 2 pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan skala usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai 1 juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian secara bertahap,” tukas Dina. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *