BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Herman Azmar : Sidang Itsbat Tidak Dipungut Biaya

Teks foto: Sidang Itsbat Nikah di luar gedung Pengadilan se-Kabupaten Limapuluh Kota, di gedung Serbaguna nagari Mungka, kecamatan Mungka kabupaten Limapuluh Kota, Kamis 18 April 2024.

 

Payakumbuhpos.id | Limapuluh Kota—Pada perkembangan zaman saat ini, banyak anak-anak yang mimpinya terkubur karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara hukum. Sidang Itsbat nikah menjadi solusi nyata untuk melindungi hak-hak tersebut

Solusi nyata untuk melindungi hak masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh serta Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Limapuluh Kota, ciptakan kerja sama yang baik, melaksanakan sidang Itsbat Nikah di luar gedung Pengadilan se-Kabupaten Limapuluh Kota, di gedung Serbaguna nagari Mungka, kecamatan Mungka kabupaten Limapuluh Kota, Kamis 18 April 2024.

Hal ini semua tak lain bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Limapuluh Kota untuk memberikan pelayanan optimal.

Dalam kesempatan itu, bupati Limapuluh Kota disampaikan Sekretaris Daerah Herman Azmar pada acara pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan sidang Isbat nikah, menyebutkan, banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang masih memiliki cita- cita dan perjalanan panjang kedepannya, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara,

“Masyarakat yang melakukan sidang Itsbat 2 hari itu, mengurangi jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya, bukan untuk melegalkan nikah siri tapi menikahlah dengan pernikahan tercatat di kantor Kemenag, tidak di pungut biaya,” tegas Herman Azmar.

Sementara itu, ketua Pengadilan Agama Tanjungpati Rika Hidayati menyampaikan, sidang Isbat nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.

Setelah kegiatan ini berlangsung, maka status perkawinan mereka diakui secara hukum oleh negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.

Karena ini adalah perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama dan negara, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak.

“Terlebih, memberikan kepastian hukum bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya,”kata Rika Hidayati.

Kemudian kepala kantor Kemenag Irwan menyampaikan, sidang Isbat yang melibatkan lintas sektor ini, Disdukcapil, Pengadilan Agama dan KUA bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak.

“Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya,”jelas Rika.

Dalam kesempatan itu, wali nagari Mungka Epi Adi menyampaikan, sidang Isbat nikah luar gedung bagi 36 pasang yang belum memiliki buku nikah di 3 nagari, Mungka, Sungai Antuan dan Talang Maua.

Pelaksanaan kegiatan ini terhitung 18-19 April 2024 di gedung Serbaguna nagari Mungka.

“Itsbat nikah ini harus benar benar jujur, untuk saksi berikanlah keterangan dengan sebenar benarnya, ini merupakan tanggung jawab kita kepada Allah SWT, “ucap Epi Adi. (Mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *