BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...

Hentikan Kasus Surat Sumbangan Mahyeldi, Polda Sumbar di Praperadilankan LSM Anti-Korupsi

Padang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Padang, Senin (29/11/2021).

Gugatan tersebut terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi atau pungutan liar (Pungli) Sumbangan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pendaftaran gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Padang Senin (29/11/2021) dan telah diterima Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara Nomor : 02/Pid.Prap-TPK/2021/PN.PDG.

“Gugatan kita sudah masuk dan jadwal sidang sekitar 3 minggu kedepan untuk persidangan dengan memanggil pihak Dirreskrimsus Polda Sumbar,” ujarnya kepada Covesia.com, Senin.

Menurutnya, termohon (Direskrimsus Polda Sumbar) tanpa alasan yang berdasar hukum telah melakukan Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi / Pungutan Liar Sumbangan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan alasan tidak cukup bukti.

“Penyelidikan sudah dihentikan, padahal Dirreskrimsus Polda Sumbar belum melakukan permintaan klarifikasi dan atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumatra Barat,” lanjutnya.

Dalam melakukan Penyelidikan perkara Dugaan Korupsi / Pungutan Liar ini, lanjutnya, Direskrimsus Polda Sumbar semestinya sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Kapolri No : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan, kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan bagian atau salah satu cara dalam melakukan penyidikan untuk menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan, membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya serta dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa.

Selain itu Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 15 Peraturan Kapolri No : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana juga disebutkan dengan jelas bahwa penyelidikan sudah termasuk dalam rangkaian kegiatan penyidikan sehingga penghentian penyelidikan haruslah dimaknai sebagai bentuk penghentian Penyidikan yang menjadi Objek Pra Peradilan.

“Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti, barulah ada keputusan penghentian Penyidikan. Tahapan ini belum terpenuhi namun penyelidikan sudah dihentikan,” kata dia.

Menurutnya, dalam melakukan Penyelidikan perkara Dugaan Korupsi / Pungutan Liar ini, Direskrimsus Polda Sumbar semestinya menerapkan ketentuan, Pasal 1, pasal 12e serta Pasal 5 huruf b UU No: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, Ormas Projo (Pro Jokowi) melaporkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah, ke Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat terkait dugaan korupsi permintaan sumbangan yang bertandatangan Gubernur Sumbar.

Dalam laporan tersebut, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Polda Sumbar telah penerbitan surat perintah penyelidikan tentang indikasi korupsi yang dilakukan menggunakan surat permintaan sumbangan tersebut.

Namun, penyelidikan kasus tersebut kemudian dihentikan Dirreskrimsus Polda Sumbar dengan alasan tidak cukup bukti. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *