BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Serta Pandangan Umum Wali Kota Dalam Waktu Dua Hari Berturut-turut

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id, — DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna selama dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat 14-15 September. Paripurna Hari Pertama beragendakan hantaran Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023, APBD kota Bukittinggi tahun Anggaran 2024 dan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Rapat paripurna berlangsung Kamis 14 September 2023, bertempat Gedung DPRD Kota Bukittinggi.

Dihadiri wakil walikota Bukittinggi H. Marfendi, Ketua DPRD Beny Yusrial, Wakil ketua DPRD Nur Hasra, Sekretaris Daerah Martias Wanto, unsur Forkopimda dan SKPD kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD.

Proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut KUA PPAS 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Pembangunan perumahan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah dan seiring dengan perkembangan perkotaan. Dalam mewujudkan penyediaan perumahan yang baik dengan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan perencanaan pemerintah daerah dan pengembang sebagai stakeholder.

Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam rangka memberikan pedoman dan pengaturan di bidang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Bukitinggi tambahnya.

Selanjutnya walikota Bukittinggi dalam hal ini diwakili oleh Wakil Walikota Marfendi menyampaikan, postur perubahan APBD 2023, dapat dijabarkan secara umum untuk pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp751.259.153.894, berkurang sebesar Rp17.885.168.924, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp733.373.984.970.

Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp833.948.428.755, bertambah sebesar Rp7.940.256.148, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp841.888.684.903.

Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp82.689.274.861, berkurang sebesar Rp5.367.087.173, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp77.322.187.688.

Postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp31.192.512.245.

Rancangan APBD Tahun 2024, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp625.106.789.737. Pendapatan daerah tersebut belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus. Dari sisi PAD dianggarkan sebesar Rp137.169.477.996.

Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp855.700.857.315 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp747.442290.108. Belanja Modal sebesar Rp97.757.947.207, Belanja Tidak terduga sebesar Rp1.000.000.000: dan Belanja Transfer sebesar Rp9.500.620.000.

Sementara itu ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Marfendi menjelaskan secara umum ruang lingkupnya, mencakup penyediaan, perencanaan dan pembangunan, penyerahan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.

“Semoga dengan lahirnya perda ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Utilitas umum perumahan dan Kawasan permukiman di Kota Bukittinggi sehingga melahirkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan permukiman yang berkualitas dan layak huni,” jelas Wawako.

Selanjutnya Rapat paripurna dilanjutkan Jumat 15 September 2023 pukul 09.00 WIB beragendakan mendengarkan pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD.

Sorenya pukul 16.00 WIB, Jawaban Walikota Bukittinggi Atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023. (Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *