BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Diduga Mencilok HP, Petani Diciduk Polisi

Payakumbuhpos.id|Limapuluh Kota–Diduga “mancilok” HP milik warga dikediamannya, seorang petani berinisial DA (27) sedang asik bermain bilyard, diciduk jajaran Polsek Pangkalan, Rabu (13/3) sekitar pukul 20.00 Wib.

“Pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) itu, diciduk jajaran Polsek Pangkalan di jorong Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan, kabupaten Limapuluh Kota,”ujar Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu 13 Maret 2024.

Kapolres Limapuluh Kota melalui Kapolsek Pangkalan AKP Akno Pilindo, S.H., menambahkan penangkapan tersebut, yang bersangkutan diciduk sewaktu sedang bermain bilyard.

Tersangka inisial DA (27), merupakan warga Jorong Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan, selama ini banyak meresahkan masyarakat setempat. Kali ini pelaku apes, karena sudah diintai warga.

Diciduknya pelaku oleh jajaran Polsek Pangkakan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/sektorpangkalan tanggal 8 Maret 2024, atas nama pelapor Nelfi Hardi dan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024 atas nama korban Regi.

“Saat ditanyai pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di sebuah rumah milik warga yang beralamat di Jorong Mudik Pasar Nagari Manggilang sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/sektorpangkalan tanggal 08 Maret 2024 dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Infinik seri 30i dan 1(satu) unit HP VIVO seri Y16,”ujar kapolres.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dirumah warga yang beralamat di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024 dengan brang bukti yang ditemukan 1 (satu) unit Hp merek VIVO Y51,”tambah kapolsek,

Dijelaskan kapolsek, dalam penangkapan Curat ini terdapat 2 Laporan Polisi dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang berbeda dengan 1 orang pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku Curat ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/sektorpangkalan tanggal 8 Maret 2024, dan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024.

Saat ditanya pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di sebuah rumah milik warga yang beralamat di Jorong Mudik Pasar Nagari Manggilang sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/Sektorpangkalan tanggal 8 Maret 2024 dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Infinik seri 30i dan 1(satu) unit HP VIVO seri Y16.

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dirumah warga yang beralamat di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/04/II/2024/Sektorpangkalan tanggal 7 Februari 2024 dengan brang bukti yang ditemukan 1 (satu) unit Hp merek VIVO Y51.

“Kini pelaku yang sehari-sehari bekerja tak menentu kadang betani, sesakali ke ladang itu sudah mendekam dalam teruli besi untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, “jelas kapolsek. (Nura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *