BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Cerdik, Camat Payakumbuh Timur Genjot Penerimaan PBB lewat Program BPUM

Payakumbuh Timur — Perpanjangan masa pendaftaran warga calon penerima bantuan presiden (Banpres) produktif bagi usaha mikro atau Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) hingga akhir November 2020 membawa berkah tersendiri bagi Pemerintah Kecamatan Payakumbuh Timur. Kebijakan itu ternyata mampu menggenjot penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) diwilayah tersebut, kok bisa?

Selidik punya selidik, ternyata kebijakan itu dimanfaatkan pemerintah kecamatan untuk menaikkan penerimaan PBB dengan menambahkan syarat wajib kunas PBB bagi warga yang hendak mengajukan permohonan BPUM.

Hal itu diakui Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi saat dihubungi melalui telpon selulernya. Dikatakan Irwan, kebijakan tersebut sengaja diambil untuk menggenjot realisasi penerimaan PBB dikecamatannya yang masih cukup rendah.

“Hingga awal Oktober, realisasi penerimaan PBB kami masih rendah, angkanya dibawah 40 persen, padahal batas waktu normal pembayaran PBB tanggal 30 September. Maka kami gunakan BPUM ini untuk menggenjot penerimaan PBB. Kami surati lurah agar meminta bukti lunas PBB sebagai syarat tambahan” terang Camat Irwan.

Dikatakan, kebijakan itu bukan untuk mempersulit warga dalam memperoleh bantuan, akan tetapi cara menumbuhkan kesadaran warga agar tak hanya menuntut hak tapi juga mau menunaikan kewajiban.

“Harus berimbang lah, jangan hanya hak saja dituntut, sementara kewajiban berupa melunasi PBB tidak ditunaikan. Apalagi kita tahu dana pajak itu juga akan dikembalikan kepada warga, termasuk dalam bentuk BPUM ini,” jelas Irwan.

Dikatakan, kebijakan tersebut sempat menuai protes dari sejumlah warga, terutama mereka yang tidak mampu menunjukkan bukti lunas PBB.

“Kami sempat dikomplain warga terkait kebijakan ini, akan tetapi setelah dijelaskan kenapa kebijakan ini diambil, mereka bisa menerima dan bersedia melunasi PBB nya,” ujar Irwan.

Ditambahkan, efek kebijakan tersebut langsung terasa disisi peningkatan penerimaan PBB di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Payakumbuh Timur.

“Ada lurah kami yang melapor bahwa angka penerimaan PBB langsung melesat. Dalam dua hari menerima pendaftaran BPUM saja, capaian penerimaan PBB nya bahkan melebihi penerimaan selama sembilan bulan awal, luar biasa kan,” tukas Irwan.

Ditambahkan,” Kadang diperlukan cara-cara seperti ini untuk mengingatkan warga akan kewajibannya, seperti PBB. Kami mohon maaf jika kurang berkenan, tapi kebijakan tersebut harus kami ambil untuk menggenjot penerimaan PBB yang masih rendah. Dan alhamdulillah ternyata cukup berhasil,” pungkas Irwan.

Penerimaan pendaftaran BPUM sendiri di Kota Payakumbuh akan berlangsung hingga tanggal 25 November 2020. Seluruh berkas pendaftaran dikumpulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM melalui kecamatan dan kelurahan.

Adapun syarat yang diminta untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut adalah WNI yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK), melampirkan surat keterangan usaha (SKU), tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR), memiliki usaha mikro dan bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *