BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Audit BPK Temukan Pajak Tambang CV. TJ Tanjung Gadang, Diperkirakan Rugikan Negara Capai Rp.1.4 Milyar

Limapuluh Kota – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Negara telah mengeluarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022. BPK menemukan sejumlah kelemahan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan catatan hasil audit BPK diantara ketidakpatuhan tersebut tercatat yang paling mengejutkan adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak MBLB adalah pajak yang dipungut atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Potensi alam mineral dan batuan di Kabupaten Lima Puluh Kota, diketahui mineral dan batuan yang menjadi objek Pajak MBLB adalah batu kapur, granit/andesit, pasir, kerikil, tanah serap (fullers earth), dan tanah liat.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pajak MBLB Tahun 2022 khususnya Perusahaan Tambang CV. TJ di Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, BPK menemukan CV. TJ tersebut diduga melaporkan jumlah produksi tidak sesuai dengan jumlah produksi yang sebenarnya untuk menghindari pajak.

Berdasarkan jawaban konfirmasi sesuai Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat Nomor 540/323/BP/DESDM-2023 tanggal 7 Maret 2023, diketahui bahwa dari 33 IUP tersebut, diantaranya sembilan pemegang IUP melaporkan data produksi pengambilan MBLB Tahun 2022 kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat salah satunya CV. TJ

Khusus CV. TJ yang mengekplorasi batu kapur tercatat melaporkan jumlah produksi ke ESDM Provinsi Sumbar sebanyak 273.058 Ton, sementara laporan ke Badan Keuangan Limapuluh Kota hanya sebanyak 76.677 Ton. Dari laporan itu terdapat selisih 196.379 ton.

Sehingga terdapat kekurangan jumlah produksi yang dilaporkan. Hal itu mengakibatkan terdapat kekurangan pengenaan pajak daerah yang seharusnya ditetapkan sebesar Rp1.472.851.200,00.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan ke pihak CV. TJ, IC selaku Komditer CV mengatakan, itu bukan masalah pengemplangan pajak namun hanya kesalahan teknis dalam penghitungan. Dan kata IC sampai saat ini pihak pemerintah belum pernah menyurati perusahaan secara resmi.

“Logikanya begini, mamproduksi sesuatu barang dan hasilnya menumpuk di gudang, kini yang akan dibayarkan pajaknya, pajak yang mana akan dibayar, yang menumpuk di gudang atau yang laku terjual. Barang belum tentu akan dibeli orang, apakah kita mau membayar pajaknya?,” jelas Ilson Cong saat dikonfirmasi (15/6).

RS selaku Dirut CV TJ ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp oleh wartawan tidak dibalas

Sementara itu Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Yuliasman mengatakan tim BK akan melaksanakan rekon dengan ESDM Provinsi Sumbar minggu ini. “Kita Adu data,” tegasnya, Jumat (23/6). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *