BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Ada Perbaikan, TPA Regional Payakumbuh Tutup Selama 2 Hari, Layanan Buang Sampah 5 Dan 6 Maret Ditiadakan, Masyarakat Diminta Olah Sampah Mandiri

Payakumbuh-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Payakumbuh akan ditutup selama 2 (dua) hari pada tanggal 5 dan 6 Maret 2022 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk penataan sel landfill berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 660/47/UPTD-PS/DI.H-2022 tanggal 23 Februari 2022 perihal Penutupan Sementara Operasional TPA Sampah Regional Payakumbuh.

Dengan adanya penutupan sementara operasional TPA Regional tersebut, Wali Kota Riza Falepi menindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 660/44 /SE/WK-PYK-2022 pada tanggal 25 Februari 2022.

Dalam SE tersebut, diminta kepada seluruh masyarakat di kelurahan untuk tidak membuang sampah selama 2 hari dengan tetap mengelolanya dalam bentuk pengomposan untuk sampah organik sedangkan untuk sampah anorganik dilakukan penyimpanan di rumah masing-masing.

Lalu, kepada Operator Becak Motor Sampah Kelurahan untuk tidak memberikan pelayanan pengambilan sampah selama 2 hari tanegal 5 dan 6 Maret 2022 dan dilarang membuang sampah di Transfer Depo (TD) ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.

“Khusus untuk sampah pasar dan sampah di jalan protokol Kota Payakumbuh akan tetap dilayani oleh Amada Dump Truk Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh,” tulis surat edaran tersebut.

Petugas Satpol PP, Satgas dan Pengawas Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah di Transfer Depo (TD) ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang ada di Kota Payakumbuh.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra mengatakan karena TPA regional digunakan oleh 4 kota/kabupaten, maka kebijakan gubernur ini juga berlaku kepada Kota Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Agam.

“Masing-masing daerah menindaklanjutinya juga seperti kita. Apabila selama perbaikan TPA regional masih tetap di diisi dengan sampah, maka tidak akan cukup waktu untuk menata landfillnya,” ujarnya.

Dijelaskannya lagi, persentase sampah organik yang dihasilkan rumah tangga lebih dari 60 persen, sampah ini bisa diolah untuk pengomposan, sementara itu untuk sampah yang bernilai ekonomis seperti limbah plastik, masyr dapat memilahnya dan dijual ke bank sampah dan pengepul.

“Untuk mengurangi produksi sampah rumah tangga, kebijakan terkait pengelolaan sampah organik atau pengomposan sampah yang diolah di rumah tangga ini kedepan akan kita wujudkanm saat ini karena situasi darurat, maka kita dapat belajar hal yang bermanfaat bagi masayarakat untuk jangka panjang,” kata Devitra. (benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *