BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Wako Erman Safar Upayakan Jaminan Kematian Kepada 2918 Peserta untuk Kecelakaan Kerja

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id, Kamis, (01/02/2024),– Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, terus upayakan memperhatikan keselamatan warga kota. Tidak tanggung tanggung, selama 2023 lalu, sebanyak 2918 warga kota, mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana, untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jenis dan iuran program jaminan sosial yang diberikan bagi setiap pekerja bukan penerima upah dan merupakan pekerja rentan ,

a. Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800,per orang per bulan

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10.000,per orang per bulan

Jaminan kematian yang dapat diterima peserta JKM karena SAKIT, sebesar Rp42.000.000,-. Sedangkan pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Wako Bukittinggi Untuk Berikan Jaminan 2918 Warga Sosial Ketenagakerjaan

48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jka men ngga karena kecelakaan kerja

Anak dari peserta JKM yang masih ada di bangku pendidikan, akan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Berikut jumlah nominal beasiswa pendidikan yang bisa didapat

1. Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.

2. Pendidikan SMP/sederajat Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.

3. Pendidikan SMA/sederajat Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.

4. Pendidikan tinggi paling tinggi S1 Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

(Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *