BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...

Wako Erman Safar Berikan Jawaban Terhadap Padangan Umum Fraksi Atas RPJPD 2025 – 20245

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id,– Wali Kota Bukittinggi berikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (03/06) sore.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, tanggal 28 Mei 2024, Pemko Bukittinggi sudah menghantarkan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan tadi pagi sudah disampaikan pemandangan umum dari fraksi fraksi DPRD Kota Bukittinggi. “Selanjutnya, sore ini, saudara wali kota memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi itu,” ujarnya.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, pembangunan sektor pariwisata Kota Bukittinggi ke depan diuraikan pada misi ke-2 RPJPD tahun 2025-2045 yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui transformasi ekonomi berwawasan lingkungan, yang kemudian dirumuskan arah kebijakan terkait pariwisata pada setiap periode RPJMD diantaranya adalah inovasi pengembangan pembangunan pariwisata berkelanjutan, pengembangan digitalisasi berbasis inovasi dan teknologi pariwisata, penguatan rantai pasok industri pariwisata, inovasi pengembangan kolaborasi dan partnership dalam mengembangkan bisnis pariwisata.

Selanjutnya, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan Kota Bukittinggi diuraikan pada misi ke-1 RPJPD Tahun 2025-2045 yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Transformasi Sosial. Kerangka kerja bidang pendidikan dan pariwisata dirumuskan dalam arah kebijakan pembangunan pada setiap periode RPJMD guna mencapai arah pembangunan kesehatan untuk semua dan pendidikan yang berkualitas.

“Sedangkan untuk pembangunan sektor perdagangan Kota Bukittinggi 20 tahun ke depan dirumuskan pada misi ke-2 RPJPD tahun 2025-2045 dengan arah kebijakan meningkatkan fungsi pelayanan perdagangan dan jasa Kota Bukittinggi,” jelasnya.

Ranperda RPJPD 2025-2045 sudah mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024. Lebih detail terkait kesesuaian Ranperda RPJPD dengan Instruksi Menteri dan Surat Edaran Bersama sebagaimana diatas telah diuji dan disempurnakan pada pengharmonisasisan Ranperda dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada tahapan sebelumnya.

Terkait Ranperda tentang RTRW yang dipedomani pada penyusunan Ranperda RPJPD ini adalah Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2030. Selanjutnya revisi RTRW juga perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan pada RPJPN dan RPJPD untuk mewujudkan sinkronisasi dan saling mendukung perencanaan pembangunan dengan rencana pengembangan wilayah.

“Untuk isu strategis dirumuskan berdasarkan permasalahan pembangunan yang diperoleh dari data gambaran umum pada Bab II, sehingga penyusunan visi dan misi pada Bab IV lampiran Ranperda

ini telah menjawab permasalahan yang muncul pada bab IV lampiran Ranperda,” jelasnya.

Bab IV lampiran Perda RPJPD Tahun 2025-2045 memuat tentang Visi dan Misi Daerah sudah dijabarkan dengan mempedomani Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 050/38/II/P2EPD/Bappeda-2024 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyelarasan Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.Nasional Tahun 2025-2045 dan memperhatikan kondisi daerah menjadi Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok pada Bab V lampiran Ranperda. Oleh karena itu, visi dan misi telah sinkron dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi serta sesuai dengan kondisi daerah.

“Dapat kami sampaikan, RPJPD sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan daerah untuk jangka 20 tahun ke depan, secara makro telah mengakomodir kajian terkait hal-hal sebagaimana disebutkan,” ungkapnya. (Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *