Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen: Penertiban Pelanggar Perda Jangan Setengah Hati
PADANG – Penertiban berbagai pelanggar Perda di Kota Padang jangan setengah hati, tetapi harus merata dan kontinyu, baik yang minta minta di perempatan lampu merah, K3, cafe tak berizin, pondokan atau rumah kos kosan, PKL di sarana jalan atau fasum dan pelanggaran Perda lainnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, Spd, Rabu (16/2)” penertiban yang dilakukan berbagai SKPD dan Satpol PP Padang terhadap pelanggar Perda hal yang wajar dan patut didukung, tetapi harus rutin diawasi setelah penertiban. Sehingga permasalahannya tidak terulang. Kalau tidak begitu tentu akan muncul lagi penyakit yang sama.
Misalnya orang yang minta minta di lampu. Merah, sangat menganggu sekali dan rawan kecelakaan. Pedagang kaki lima yang semakin menjamur di berbagai fasum harus rutin ditertibkan., sehingga tidak merusak keindahan dan kebersihan kota.
Cafe tak berizin, losmen yang digunakan untuk mesum. Termasuk di rumah kosan kosan yang membaur laki laki dan perempuan.
Seperti diketahui Satpol PP Padang mengamankan wanita dan laki-laki di sejumlah tempat Cafe, penginapan, di Kota Padang, Sumatera Barat.
Upaya menjaga Kota Padang tertib dan tentram, Satpol PP terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan, di sejumlah penginapan dan Cafe Karaoke, yang ada di Kota Padang.
“Dalam pengawasan penegakan Perda, diamankan diberbagai tempat para pelanggar Perda.
Kata Kasatpol Pp Padang Mursalim Pengawasan dan penertiban dimulai petugas pada hotel-hotel melati yang ada di Kota Padang, secara acak dan berhasil mendapatkan pasangan laki laki dan perempuan, yang tidak bisa melihatkan surat nikahnya kepada petugas disalah satu penginapan.
“memang ada banyak orang yang ditemukan di sejumlah penginapan tersebut, namun mereka adalah pasangan legal dengan dilengkapi surat nikah,”
Tidak hanya penginapan yang dipantau petugas, sejumlah tempat hiburan malam, seperti karaokean Kawasan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan, Kota Padang pun didatangi oleh Petugas Penegak Perda Pemko Padang.
Di tempat karaokean tersebut, Satpol PP juga mengamankan wanita, yang tidak memiliki kartu Identitas (KTP)
“Mereka yang terjaring dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna dimintai keterangannya lebih lanjut,”.
Mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan kepada orang tua yang bersangkutan, hal tersebut dilakukan agar kedepannya mereka tidak menyalahi dan melanggar aturan.
Kasat Pol PP Padang juga menjelaskan, bahwa pemilik tempat hiburan juga dipanggil oleh penyidik karena mereka diindikasi juga melanggar Perda.
“Tempat tempat yang diduga melakukan pelanggaran Perda sudah diberikan surat panggilan kepada pengusaha dan masyarakat Kota Padang, untuk tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, serta membatasi jam tayang sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Untuk tempat usaha mari bersama saling menjaga ketertiban, mari ciptakan hidup yang selaras serasi, tanpa mengganggu ketertiban orang lain.
Untuk menjadikan Kota Padang yang tertib, tentram serta damai diperlukan peran serta semua pihak, sehingga Satpol PP dalam melaksanakan tugas penyelengaraan ketertiban sebagai layanan dasar pemerintah kepada masyarakat bisa dilakukan.
“Perlu peran serta semua pihak, sehingga terciptanya Kota Padang yang Madani.” (richard)













