Transaksi Narkoba di SPBU Di Cokok Polisi

Payakumbuh – Meski sudah berupaya menyamarkan tempat transaksi tapi upaya AP, 27, seorang pencandu narkoba membeli narkoba jenis Shabu berakhir dengan penangkapannya di toilet SPBU Parik Lampasi Kel. Parik muko aia Kec. Latina Kota Payakumbuh, Rabu (16/10) malam.
AP ditangkap Petugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh, saat akan mengambil orderan shabunya dalam kotak rokok yang diselipkan di ventilasi toilet SPBU.
Penangkapan AP dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Desneri didampingi KBO Iptu. Rika Susanti, Kanit 1 Narkoba, Aipda. Supriyadi “Ed” Dahlan serta Dantim Buser, Bripka. JM Pasaribu.
Tersangka AP alias Fandri, 27, suku Piliang / minang, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam adalah warga Jorong Padang Aur Kenag. Ampalu Kec. Lareh Sago Halaban Kab. Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket kecil narkotika gol. 1 jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang di balut tisu warna kuning disimpan dalam kotak rokok sampoerna.
Selain itu, juga disita satu unit Hp android Samsung J 6 warna merah hitam, satu unit Hp Mextron warna Hitam dan uang pembelian Rp300 ribu.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui membeli Narkotika gol I jenis sabu-sabu di SPBU Parik Lampasi kel. Parik muko aia kec. Latina kota Payakumbuh.
Penangkapan AP berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di SPBU Parik Lampasi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota opsnal sat Resnarkoba polres Payakumbuh dan sekira pukul 20.00 wib datang seorang laki-laki mendatangi toilet SPBU dan mengambil kota rokok sampurna di ventilasi toilet spbu yang di duga berisi narkoba.
Saat itu AP diciduk Polisi. Penangkapan dan penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan ketua keamanan setempat. (Ben)
Sumber Media Polisi