BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Transaksi Narkoba di SPBU Di Cokok Polisi

Payakumbuh – Meski sudah berupaya menyamarkan tempat transaksi tapi upaya AP, 27, seorang pencandu narkoba membeli narkoba jenis Shabu berakhir dengan penangkapannya di toilet SPBU Parik Lampasi Kel. Parik muko aia Kec. Latina Kota Payakumbuh, Rabu (16/10) malam.

AP ditangkap Petugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh, saat akan mengambil orderan shabunya dalam kotak rokok yang diselipkan di ventilasi toilet SPBU.

Penangkapan AP dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Desneri didampingi KBO Iptu. Rika Susanti, Kanit 1 Narkoba, Aipda. Supriyadi “Ed” Dahlan serta Dantim Buser, Bripka. JM Pasaribu.

Tersangka AP alias Fandri, 27, suku Piliang / minang, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam adalah warga Jorong Padang Aur Kenag. Ampalu Kec. Lareh Sago Halaban Kab. Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket kecil narkotika gol. 1 jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang di balut tisu warna kuning disimpan dalam kotak rokok sampoerna.

Selain itu, juga disita satu unit Hp android Samsung J 6 warna merah hitam, satu unit Hp Mextron warna Hitam dan uang pembelian Rp300 ribu.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui membeli Narkotika gol I jenis sabu-sabu di SPBU Parik Lampasi kel. Parik muko aia kec. Latina kota Payakumbuh.

Penangkapan AP berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di SPBU Parik Lampasi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota opsnal sat Resnarkoba polres Payakumbuh dan sekira pukul 20.00 wib datang seorang laki-laki mendatangi toilet SPBU dan mengambil kota rokok sampurna di ventilasi toilet spbu yang di duga berisi narkoba.

Saat itu AP diciduk Polisi. Penangkapan dan penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan ketua keamanan setempat. (Ben)

Sumber Media Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *