Terkait Banjir Badang, Bupati Agam Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Payakumbuhpos.com – Banjir bandang yang melanda Kabupaten Agam pada Rabu malam lalu (20/11/ 2019), walau tidak menimbulkan korban jiwa cuma berdampak kerugian material, membuat Bupati Agam Ir, Indra Catri menetapkan masa tanggap darurat selama 15 hari. Sabtu 23 November 2019.
Banjir bandang yang terjadi di Jorong Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kec. Tanjung Raya, Kab. Agam , membuat 14 kepala keluarga dengan 88 jiwa menjadi korban banjir bandang, serta satu masjid dan sembilan unit rumah ikut mengalami kerusakan.
Setelah dianalisa kondisi kerusakan akibat banjir banjang tersebut,
Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Agam, dari penghitungan sementara, jumlah kerugian akibat banjir bandang mencapai Rp 2 miliar. Pihak BPBD juga telah membangun posko penyaluran bantuan yang hingga kini masih terus mengalir dari berbagai pihak.
Atas kejadian tersebut Pemkab Agam akan melakukan kajian mendalam terkait relokasi pemukiman warga yang berada di zona merah. Sehingga ke depan tidak ada lagi rumah warga yang menjadi korban banjir dan longsor (TT)