BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Surat Setda Tunda Pemberlakuan Surat Edaran Bupati Mentawai

MENTAWAI, Payakumbuhpos.com – Surat Edaran Bupati nomor 360/351/BUP-2020 tentang pelaksanaan kriteria dan perjalanan orang dalam masa adaptasi tatanan kehidupan normal baru produktif aman Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mulai diberlakukan tangggal 13 juli 2020 ditunda selama tiga minggu kedepan, dengan keluarnya surat dari Setda nomor.130/315/SETDA pasalnya, belum adanya fasilitas rapid tes mandiri dan berbayar tang bisa diakses masyarakat.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Mentawai, Serieli BW menerangkan, penundaan disebabkan belum adanya fasilitas rapid tes mandiri atau berbayar yang bisa diakses masyarakat, sementara masih banyak masyarakat yang tidak bersedia untuk melakukan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau swab tes.

“Yang awalnya mulai hari ini kita berlakukan secara efektif, dengan syarat, setiap orang yang melakukan perjalanan itu, wajib memiliki dokumen hasil pemeriksaan swab atau rapid tes. Berhubung kita belum memiliki fasilitas untuk menyediakan rapid tes secara mandiri untuk keperluan perjalanan, yang ada di puskesmas itu diperuntukkan bagi orang dalam pengawasan atau OTG ketika diperlukan. Selain itu, melihat perkembangan di tengah masyarakat, ternyata belum semua masyarakat yang bisa menerima demikian, maka pemerintah menunda pemberlakuan SE itu,” papar Serieli kepada awak media di Sekretariat Daerah Mentawai, Senin (13/7) sore.

Selanjutnya dia menuturkan, dalam masa penundaan selama 3 minggu itu, Pemkab Kepulauan Mentawai rencananya akan mengeluarkan regulasi terkait pungutan retribusi bagi orang yang melakukan rapid tes, yang tarifnya maksimal Rp150 ribu, merujuk kepada SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

“Selama 3 minggu ke depan, kita berupaya untuk menerbitkan regulasi itu, tentunya melalui koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar, DPRD, sampai ke pemerintah pusat,” pungkasnya.

Dalam (SE) tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi tatanan normal baru dan aman dari Corona Virus Disaster (Covid-19) itu, ada dua kategori pelaku perjalanan, diantaranya perjalanan orang keluar Mentawai dan perjalanan orang antar pulau dalam wilayah Kepulauan Mentawai.
Untuk pelaku perjalanan keluar Mentawai, masyarakat setidaknya harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan swab tes atau surat keterangan non reaktif usai menjalani rapid tes. Namun untuk rapid tes sendiri, hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan mendesak, seperti adanya keluarga inti yang meninggal dunia berdasarkan keterangan dari kepala desa setempat, atau terdapat keluarga inti yang sakit keras berdasarkan keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat dan juga diketahui oleh kepala desa bersangkutan.

Di sisi lain, pelaku perjalanan orang antar pulau juga diharuskan memiliki persyaratan seperti yang tersebut di atas. selain itu, pelaku perjalanan kategori ini bisa juga dilengkapi dengan surat keterangan bebas gejala influenza, demam, batu, pilek atau gejala Covid-19 lainnya. (Debe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *