BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Surati Bupati Solsel, Menpan-RB Putuskan Angkat Drg Romi

em>Surat Menpan-RB RI Syafruddin kepada Bupati Solok Selatan. Ist

JAKARTA – Pemerintah pusat akhirnya memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP) hari ini.

Kasus drg Romi sempat menjadi perhatian setelah pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018. Padahal sebelumnya Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.

“Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, yang memimpin rapat, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (5/8/2019) sebagaimana dilaporkan detikcom.

Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS. Jaleswari meminta agar kasus drg Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain. Para penyandang disabilitas, kata Jaleswari, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.

“Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen,” kata Jaleswari.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengamini salah tafsir itu. Kini, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan memulihkan hak drg Romi menjadi CPNS di daerahnya.

Saat penerimaan itu, ada jatah tiga posisi untuk penyandang disabilitas. Dari tiga posisi itu baru terisi dua, sehingga satu posisi lagi akan diisi oleh drg Romi.

“Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat,” ujar Muzni. (editor)

Sumber detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *