Soal Dokter Dianulir Jadi PNS, LBH: Bupati Solsel Keliru

PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengeluarkan siaran pers, dengan Nomor: 11/S.Pers/LBH-Pdg/VII/2019. Ini merupakan Tanggapan Atas Klarifikasi Pemkab Solok Selatan : Pemkab Solsel Keliru memahami Formasi Umum dan Khusus
Begini isinya:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan membatalkan drg Romi karena dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum. Padahal drg Romi sudah lulus mengikuti seleksi SKD-SKB yang diumumkan oleh Pemkab Solsel pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Nilai Integrasi tertinggi. Selain itu, ia melengkapi persyaratan pada tanggal 18 Januari 2019 yang diterima oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Solok Selatan. Namun, 18 Maret 2019 Pemkab Solsel mengeluarkan pembatalan terhadap drg Romi.
Pemkab Solsel juga menyampaikan bahwa pembatalan ini murni disebabkan ketidaksesuaian formasi yang dilamar oleh drg Romi yakni formasi umum. Kondisi paraplegia yang dialami oleh drg Romi hal ini membuat Pemkab Solsel menyatakan bahwa seharusnya drg Romi melamar formasi khusus bukan formasi umum. Padahal, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas tidak boleh melamar di formasi umum.
Wendra Rona Putra (Direktur LBH Padang) menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang secara sepihak membatalkan kelulusan drg Romi hanya karena drg Romi dianggap tidak melamar sesuai dengan formasi yang disediakan. Drg Romi adalah penyandang disabilitas seharusnya ia melamar formasi khusus sebagai disabilitas.
Ada pemahaman yang keliru terkait formasi umum dan formasi khusus, jika merujuk kepada Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Nah jika menggunakan logika berfikir Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berarti Putra Putri Papua tidak boleh ikut formasi umum ? Begitu juga dengan Lulusan Cumlaude. Padahal kenapa dia disebut sebagai formasi umum karena formasi tersebut dapat diikuti oleh semua pihak termasuk disabilitas, sedangkan formasi khusus baru diperuntukkan untuk orang-orang yang secara spesifik disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri PANRB RI tersebut.
LBH Padang memandang jika paradigma berfikir ini dipertahankan oleh Institusi di Pemerintahan, maka akan semakin sulit akses bagi kelompok disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya terutama terkait dengan hak atas pekerjaan. Kondisi ini juga menunjukkan masih adanya jurang yang besar antara kondisi ideal yang dicitakan dalam tataran normatif dengan kondisi rill di lapangan. Padahal Negara telah menjamin hak-hak disabilitas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Semua Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Informasi Lebih Lanjut:
Wendra Rona Putra – Direktur LBH Padang
No. Hp: 081267410008