BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...

Seorang Pensiunan Diduga Cabuli Dua Bocah di Padang

Ilustrasi

PADANG – Seorang lelaki pensiunan dan dikabarkan menjadi caleg di Pemilu 2019, terpaksa berurusan dengan polisi di Padang, Sumatera Barat. Dan ia kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Padang, dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka ini diamankan di Simpang Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Selasa (19/2), sekitar 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Rabu (20/2) menyebutkan, identitas tersangka yang diamakan dalam kasus cabul tersebut berinisial YR (57), pensiunan PT Telkom, dan beralamat Komplek Monang, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Padang.

Edriyan katakan, penangkapan YR ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2177/K/X/2018/SPKT Unit III, tanggal 11 Oktober 2018. Sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Kami menangkap tersangka ini, karena ada laporan dari orang tua korban bahwa anaknya berumur 11 tahun dan 8 tahun dicabuli oleh tersangka. Modus pencabulan, dengan diajak main ke rumahnya dan diajak jajan, dirayu, kemudian baru disetubuhi,”ujar Edriyan sebagaimana dilansir harianhaluancom.

“Untuk pelapor kejadian ini kepada kami, yaitu atas inisial E (48) pekerjaan rumah tangga, yang beralamat di jalan Petenggangan, Kelurahan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Padang,” katanya lagi.

Dikatakan Edriyan, untuk korbannya pada kejadian ini, ada dua orang korban, yang pertama berinisial EK (11) berstatus masih pelajar dan AG (9) juga berstatus pelajar.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena perbuatan pelaku ini, ia dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancamannya 10 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, tersangka merupakan seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kota Padang. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan soal identitasnya sebagai calon wakil rakyat tersebut.

“Sekarang masih dalam penyelidikan dulu,” katanya Edriyan. (editor)

Sumber HARIANHALUAN.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *