BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Seorang Lelaki Diciduk Polisi Dharmasraya Kasus Narkoba

DHARMASRAYA – Memang daerah Kabuapaten Dharmasraya,merupakan daerah pelintasan dan edraan Barang narkotika kali ini. Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan LSP (36) warga Jorong Koto Besar, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Rabu (27/2) pukul 20.00 wib malam kemaren.

Penangkapan LSP yang diduga pelaku, pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu, dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP. Imran Amir melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP. Hidup Mulia.

Ditemui di rungan Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada hari Kamis (28/03/2019) mengatakan, “Memang benar, Anggota Kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya, telah mengamankan LSP (36) yang di duga pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu yang pada pukul 20.00 Wib di Jalan Simpang Rajo, Jorong Ranah Jaya, Kenagarian Koto Gadang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba,” ujar AKP. Hidup Mulia

Saat ditangkap, dari tangan LSP ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik kecil bening, 1 buah karet, 1buah kaca pirex berwarna bening, 1 buah slang karet, 1 buah sendok dari pipet berwarna bening, 1 buah plastik klip berwarna bening, 1 buah kotak marlboro berwarna merah dan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis beat tanpa nomor polisi warna hitam.

Pada saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan berserta barang bukti tersebut, kami disaksikan langsung oleh perangkat Nagari Koto Gadang serta warga setempat. Kemudian kedua pelaku kami bawa ke RSUD Sungai Dareh Dharmasraya di Pulau Punjung Untuk dilakukan Pengecekan (tes) Urine dengan hasil Positif Metamvetamin (shabu).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Dharmasraya guna dilakukan penyilidikan lebih mendalam, terkait dari mana asal barang haram tersebut.

“Kedua pelaku ini di jerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika), pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” tegas Kasat Resnarkoba, Polres Dharmasraya AKP. Hidup Mulia. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *