BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi Tegaskan Sanksi Tehadap Oknum Orasi di Kantor Golkar

Bukittinggi, Payakumbuh.id –– Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi, Muhammad Hidayat, banyak menegaskan, partai akan memberi sanksi tegas terhadap oknum yang gelar aksi orasi di kantor Golkar Bukittinggi pada Jumat, (10/5/2024) kemarin.

“Orasi itu amat kami sesalkan karena kami anggap ini adalah politicking terhadap partai. Hal itu juga bertentangan dengan apa yang sudah digariskan melalui surat Juknis dan Juklak dari DPP, yang seharusnya tidak boleh terjadi,” ujar Muhammad Hidayat di Bukittinggi, Sabtu (11/5/2024).

Menurut Hidayat, aksi dilakukan Abu Zanar, Kasmiruddin, Refnawati cs, dapat dianggap telah melakukan penggalangan kekuatan melawan instruksi yang jelas dari DPP Partai Golkar.

“Harusnya, saat ini dimana dibutuhkan suasana yang kondusif jelang perhelatan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), tidak harus ada aksi yang demikian itu,” ungkapnya.

Pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketua Dedi Candra, Hidayat menganggap tidak sesuai prosedur, dan seharusnya dilaporkan melalui Mahkamah Partai.

“Surat teguran akan diberikan kepada oknum tersebut sebagai sanksi terhadap aksi oknum itu. Pemecatan sebagai langkah akhir bila pengurus daerah telah menerima tiga kali surat teguran,” tegasnya.

Disampaikan Hidayat, aksi dilakukan oknum pengurus tersebut sudah dilaporkan ke pengurus ditingkat provinsi dan DPP di Jakarta.

“Kami diperintahkan untuk segera melakukan langkah sesuai prosedur AD/ART yang berlaku di internal partai, mengingat saat ini partai sedang fokus menjalankan proses tahapan Pilkada,” tuturnya.

Ditegaskan Hidayat, Partai Golkar adalah sebagai partai terbuka yang membolehkan perbedaan pendapat.

“Untuk kegiatan berwacana di media massa dan khalayak umum oleh oknum fungsionaris atau pengurus Golkar terkait kondisi, situasi dan strategi politik internal di luar arahan DPP dan kebijakan partai sangat disayangkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam AD/ART Partai Golkar tidak mengenal mosi tidak percaya terhadap ketua, karena persoalan partai dianggap sebagai wilayah internal parpol dan jalurnya adalah diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

“Apalagi tuduhan-tuduhan yang disampaikan tersebut jelas menurut kami sangat tidak berdasar, mengada-ada dan tidak mempunyai bukti yang konkrit,” paparnya.

Hidayat menyebutkan, DPD Golkar Bukittinggi sering menggelar rapat-rapat internal dan diskusi terkait organisasi, yang mana hal itu kerap diadakan, baik secara offline maupun online melalui grup perpesanan internal partai.

“Terkait laporan keuangan, partai pun langsung diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan selama ini clear and clean. Juga sehubungan dana saksi, partai selalu memberikan laporan pertanggungjawaban ke DPD Golkar Provinsi Sumatera Barat dan tidak ada koreksi,” tuturnya.

“Untuk dana saksi itu tentu saja harus by name by TPS sesuai dengan Juknis yang telah diperintahkan oleh DPP Partai Golkar, dan buktinya dapat dilihat 100 persen data formulir C Hasil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Bukittinggi masuk semua, serta setiap orang per orang saksi yang ditugaskan oleh Partai Golkar sesuai surat tugas di masing-masing TPS menandatangani biaya saksi di TPS,” tambah Hidayat.

Hidayat membantah tuduhan kantor partai berfungsi sebagai homestay saat ada acara road race.

“Lihat saja ada penjaga kantor dan admin kantor laki-laki yang hampir tiap malam sampai larut dini hari berada dikantor menyelesaikan tugas-tugas kepartaian, terlebih 6 bulan sebelum hari H Pemilu dan selama 3 bulan setelah hari pencoblosan. Jelas tuduhan kantor partai sebagai homestay tidak lah benar dan adalah fitnah,” Hidayat tegas.

Disampaikan Hidayat, di kantor DPD Golkar Bukittinggi ada CCTV yang terpasang di seluruh area kantor, dalam hal ini yang disampaikan bahwa kantor sebagai homestay saat ada acara road race, jelas adalah fitnah.

“Kalau pernah ada pendaftaran acara road race, itu pun halaman kantor hanya digunakan sebagai tempat pendaftaran, bukan homestay, karena beberapa pengurus partai ada yang aktif di organisasi keolahragaan, biasanya ada cabang olahraga bela diri pun 3 kali seminggu berlatih di aula yang ada di kantor,” kata Hidayat lagi.

Lapor ke Polisi

Ketua DPD Golkar Bukittinggi, Dedi Candra, terkait aksi oknum pengurus di DPD Partai Golkar Bukittingg mengatakan, dirinya sudah berkonsultasi dengan pengacaranya dan akan mengambil langkah hukum terkait hal itu.

“Terlihat dan terdengar jelas dari video orasi yang beredar diruang publik, yang mana telah menyerang saya secara pribadi (character assassination), bukan hal-hal terkait internal partai saja mereka ungkap ke publik, akan tetapi juga menyerang kehormatan saya secara pribadi, sesuai Pasal 310 ayat 1 KUHP, ini akan saya laporkan,” tegas Dedi.

Untuk diketahui, sejumlah oknum anggota DPD Partai Golkar Bukittinggi menggelar aksi pada Jumat (10/5/2024) di kantor DPD Partai Golkar setempat. Aksi digelar sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap Dedi Chandra, selaku Ketua DPD II Partai Golkar Bukittinggi.

Dilaporkan, aksi ini buntut tidak ada tanggapan dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumbar, Khairunas. Padahal pada 26 Februari 2024, sebagian jajaran pengurus DPD Partai Golkar Bukittinggi pernah melayangkan surat resmi mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Bukittinggi, Dedi Chandra itu.

Lantaran dianggap tidak ada tanggapan dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumbar itu, oknum tersebut melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap Dedi Chandra, selaku Ketua DPD II Partai Golkar Bukittinggi. (*/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *