Sehari Berita Penangkapan Sabu, Wawako Padang Panjang Akui Tersangka EF adalah Menantunya

PADANG PANJANG – Wakil Wali Kota Padang Panjang, Drs Asrul membenarkan jika tersangka penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kota Bukittinggi pada Kamis (14/03) dini hari, berinisial EF adalah menantunya.
“Ya, betul menantu saya,” ucap Asrul saat dikonfirmasikan wartawan, Senin (18/03) melalui pesan whatsapp pribadi.
Seperti dikutip konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan lainnya kepada Asrul, jika pada prinsipnya sepanjang itu bersalah, silahkan pihak hukum memprosesnya.
“Jangan pandang jabatan saya jika itu bersalah,” ucap Asrul.
Sementara itu Kadis Kominfo Kota Padang Panjang Marwilis, juga membenarkan jika Edo merupakan menantu Wawako Padang Panjang Asrul.
Bahkan melalui Marwilis, Asrul menyesali perbuatan sang menantu yang terlibat dengan narkotika sehingga harus mendekam di penjara.
“Pak wawako mengecam perbuatan menantunya, dan mengenai rekannya saya belum mendapatkan informasi,” sebut Marwilis.
Pak Asrul kata Kadis Marwilis, juga mendukung penegakan hukum terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polres Kota Bukittinggi.
“Jangankan menantunya, anak beliau saja jika terlibat akan ia serahkan ke pihak yang berwajib,” tutur Marwilis.
Seperti diberitakan Senin (18/3) Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang hendak bertransaksi di pinggir jalan Kusuma Bakti, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dua pelaku itu bernama EF (34) dan RF (34). EF diketahui merupakan menantu dari Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Panjang, Asrul. Sedangkan RF adalah sopirnya.
Wakil Kepala Polres Kota Bukittinggi, Kompol Sumintak mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu kemarin (13/3). Ia juga membenarkan salah satu pelaku merupakan menantu dari salah satu pejabat negara di Kota Padang Panjang.
“Iya, mereka ditangkap 3 hari yang lalu. Betul, betul (pelaku minantu Wawako Padang Panjang). Dia membeli sabu ke Kota Bukittinggi untuk seseorang, tapi sabu juga disisikan untuk dipakai dirinya sendiri,” ujar Sumintak dihubungi Kabarpolisi.com, Senin (17/3).
Sumintak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di pinggir jalan yang dilakukan terhadap pelaku EF. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membututi pelaku di lokasi transaksi.
“Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dan akan melakukan transaksi narkotika dipinggir jalan. Kemudian dilakukan penangkapan pertama terhadap EF namun dia mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti,” kata Sumintak dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, kata dia, polisi melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Pelaku akhirnya menyerahkan dan berhasil ditangkap serta dilakukan penggeladahan yang ditemukan barang bukti sabu.
“Setelah diamankan lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat kejadian maka di temukanlah satu kotak rokok yang sempat dibuang pelaku di pinggir jalan itu. Diperiksa ternyata berisikan 2 paket sabu yang terbungkus plastik warna bening,” ujarnya. (awe)