BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...
WISATA  

Sebut Bom Surabaya Rekayasa, Dosen Ini Ditangkap Polisi

Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut saat melakukan penangkapan terhadap oknum dosen USU Himma Dewiyana di rumahnya Johor Permai Indah Medan, Sabtu (19/5/2018). (Foto: Tagar/Wesly Simanjuntak)

MEDAN, payakumbuhpos.com – Himma Dwiyana Lubis dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya ditangkap Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara.

Himma ditangkap di rumahnya Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai Medan Johor Kota Medan, Sabtu (19/5/2018) terkait postingannya melalui akun Facebook Himma Dewiyana yang viral hingga mengundang perdebatan hangat di kalangan netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

Sebelumnya, pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan bahwa tiga serangan bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu.

“Skenario pengalihan yg sempurna…,” posting Himma Dewiyana dan menutupnya dengan kalimat, #2019GantiPresiden”.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, postingannya sudah terlanjur di-screenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (19/5).

Kabid Humas mengatakan, motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya caption atau tulisan #2019GantiPresiden.

“Dia mengaku merasa kecewa, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia yang telah mengabaikan janji-janji pada saat kampanye pemilihan Presiden ditahun 2014,” ujar Kabid Humas seperti dikutip Tagar

“Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya,” tambah Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan, karena telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.

Disebutkan, sebelumnya tidak ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

Wanita kelahiran 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Tatan.

Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.

Dia menjelaskan, begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoax hingga mengundang ujaran kebencian.

Pemosting ujaran kebencian dan hoax ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi masayarakat yang berpendidikan tinggi.

Untuk itu Kabid Humas Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE.

“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” imbau Kabid Humas (Nafi)

sumber kabarpolisi.com
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *