Satresnarkoba Polres Sawahlunto Amankan Terduga Pemakai dan Pengedar Sabu

SAWAHLUNTO – Satresnarkoba Polres Sawahlunto, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diduga jenis sabu, di sebuah rumah kontrakan di Taratak Capo,Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Selasa (30/7).
Kapolres Sawahlunto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sugianto, di dampingi Kasubag Humas Iptu Bunial mengatakan, terduga yang berhasil diamankan berinisial “BM” 32 tahun, beralamat di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa, 7 plastik bening diduga berisi serbuk narkotika jenis sabu, 2 pipet plastik, sendok, 2 korek api mancis, 2 jarum suntik, 4 pipet plastik yang bengkok,1 kaca pirek,1kantong kain abu abu,1 botol pocari sweat,1 botol bening,1 HP OPPO warna hitam merah,1 bantal beserta sarung warna abu-abu.
Kronologis
Pada Selasa (30/7),sekitar pukul 10.00 wib, di lakukan penangkapan terhadap tersangka “BM” di pinggir, kemudian aparat mengamankan pria tersebut untuk dilakukan cek urine, hasilnya positif.
Mengetahui hal itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan terduga, dan saat itu di temukan dalam bantal 1 tabung bening dibungkus kantong kain abu-abu berisikan 7 plastik bening yang berisi shabu sisa pakai dan alat bukti lain.
Setelah mendapatkan alat bukti tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sawahlunto, untuk dilakukan penyelidikan lebih intensif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan BM, apakah dia pemain tunggal sebagai pengguna, yang sekaligus juga pengedar atau lainnya, atau apakah dia punya jaringan narkoba antar daerah.
Di ungkapkan polisi, pada saat penangkapan dan penggeledahan BM tersebut, disaksikan Jasman (51 ) dan Beni Ermanto, keduanya adalah petugas perangkat Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi. Hingga berita ini diturunkan, Rabu (31/7), belum ada kabar tentang status tersangka “BM” dan ancaman hukuman yang diberikan.(id)