BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Satreskrim Polres Tanah Datar Tangkap Seorang Pelaku Penyalagunaan Narkotika

Batusangkar, – Jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis 04/07/ 2019 sekitar pukul 19.15 WIB, dipinggir jalan Jorong Simabur Nagari Simabur kecamatan Pariangan kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji yudha Prajas SH, melalui kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH, Memberi keterangan kepada wartawan bahwa telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, tersangka di duga sebagai pengedar di daerah Batu Basa Nagari Simabur.

Pelaku Nama Arianto Saputra Panggilan Rian Alias Gagok, Umur 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

Tersangka di tangkap setelah ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan aksinya sebagai pengedar di daerah Batu Basa nagari Simabur dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Saat di lakukan penangkapan dari tangan pelaku di aman kan barang bukti berupa, Satu paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika gol I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, Satu unit handphone merk nokia warna biru muda, dan Satu lembar kertas timah rokok.

Pelaku di tangkap saat turun dari mobil travel di pinggir jalan raya Simabur. Pelaku sempat membuang bungkusan dari timah rokok di TKP, saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di saksikan oleh Wali jorong Simabur, nama Junkenedi, Umur 56 tahun, Alamat Jorong Simabur Nagari Simabur Kecamatan Pariangan dan seorang saksi bernama Armanto, Umur 39 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Tamin GG Balai Desa Kelurahan Sukajawa Bandar Lampung propinsi Lampung profesi Sopir Travel.

Sebelumnya Tersangka panggilan Ryan, pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian beras di nagari Simabur dan baru baru ini keluar dari LP pada bulan Nopember 2018.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH mengatakan Pelaku di jerat Pasal 114(1) Sub. Pasal 112(1) jo. Pasal 127 (1) UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di amankan dan di bawah ke Polres Tanah Datar Untuk proses hukum selanjutnya. (LM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *