BERITA UTAMA

Heboh! Masyarakat Tarok Pertanyakan Sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH — Heboh, masyarakat Tarok pertanyakan terbitnya sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh. Hal tersebut sempat...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...

Satreskrim Polres Tanah Datar Tangkap Seorang Pelaku Penyalagunaan Narkotika

Batusangkar, – Jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis 04/07/ 2019 sekitar pukul 19.15 WIB, dipinggir jalan Jorong Simabur Nagari Simabur kecamatan Pariangan kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji yudha Prajas SH, melalui kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH, Memberi keterangan kepada wartawan bahwa telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, tersangka di duga sebagai pengedar di daerah Batu Basa Nagari Simabur.

Pelaku Nama Arianto Saputra Panggilan Rian Alias Gagok, Umur 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

Tersangka di tangkap setelah ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan aksinya sebagai pengedar di daerah Batu Basa nagari Simabur dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Saat di lakukan penangkapan dari tangan pelaku di aman kan barang bukti berupa, Satu paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika gol I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, Satu unit handphone merk nokia warna biru muda, dan Satu lembar kertas timah rokok.

Pelaku di tangkap saat turun dari mobil travel di pinggir jalan raya Simabur. Pelaku sempat membuang bungkusan dari timah rokok di TKP, saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di saksikan oleh Wali jorong Simabur, nama Junkenedi, Umur 56 tahun, Alamat Jorong Simabur Nagari Simabur Kecamatan Pariangan dan seorang saksi bernama Armanto, Umur 39 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Tamin GG Balai Desa Kelurahan Sukajawa Bandar Lampung propinsi Lampung profesi Sopir Travel.

Sebelumnya Tersangka panggilan Ryan, pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian beras di nagari Simabur dan baru baru ini keluar dari LP pada bulan Nopember 2018.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH mengatakan Pelaku di jerat Pasal 114(1) Sub. Pasal 112(1) jo. Pasal 127 (1) UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di amankan dan di bawah ke Polres Tanah Datar Untuk proses hukum selanjutnya. (LM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *