BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...

Satreskrim Polres Tanah Datar Tangkap Seorang Pelaku Penyalagunaan Narkotika

Batusangkar, – Jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis 04/07/ 2019 sekitar pukul 19.15 WIB, dipinggir jalan Jorong Simabur Nagari Simabur kecamatan Pariangan kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji yudha Prajas SH, melalui kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH, Memberi keterangan kepada wartawan bahwa telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, tersangka di duga sebagai pengedar di daerah Batu Basa Nagari Simabur.

Pelaku Nama Arianto Saputra Panggilan Rian Alias Gagok, Umur 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

Tersangka di tangkap setelah ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan aksinya sebagai pengedar di daerah Batu Basa nagari Simabur dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Saat di lakukan penangkapan dari tangan pelaku di aman kan barang bukti berupa, Satu paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika gol I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, Satu unit handphone merk nokia warna biru muda, dan Satu lembar kertas timah rokok.

Pelaku di tangkap saat turun dari mobil travel di pinggir jalan raya Simabur. Pelaku sempat membuang bungkusan dari timah rokok di TKP, saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di saksikan oleh Wali jorong Simabur, nama Junkenedi, Umur 56 tahun, Alamat Jorong Simabur Nagari Simabur Kecamatan Pariangan dan seorang saksi bernama Armanto, Umur 39 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Tamin GG Balai Desa Kelurahan Sukajawa Bandar Lampung propinsi Lampung profesi Sopir Travel.

Sebelumnya Tersangka panggilan Ryan, pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian beras di nagari Simabur dan baru baru ini keluar dari LP pada bulan Nopember 2018.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH mengatakan Pelaku di jerat Pasal 114(1) Sub. Pasal 112(1) jo. Pasal 127 (1) UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di amankan dan di bawah ke Polres Tanah Datar Untuk proses hukum selanjutnya. (LM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *