Ribuan KPM Penerima BST di Mentawai Terancam Tidak Menerima
MENTAWAI, Media Payakumbuh.com – Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Kepulauan Mentawai terancam tidak menerima Bantuan Sosial Tunai(BST) dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar. Pasalnya, sesuai peraturan gubernur nomor 24 tahun 2020. BST tidak bisa dilanjutkan dan adapun perubahan dari aturan diatas tetap tidak mengakomodir bantuan tersebut. Namun, BST dari kementrian sosial tetap dilanjutkan sampai bulan Desember tahun 2020.
“Sesuai dengan Pergub nomor 24 tahun 2020. pasal 6 ayat 1 dan 2. Bantuan tunai diberikan selama 3 bulan sebesar Rp. 600 ribu per keluarga penerima manfaat dimulai pada bulan April, Mei dan Juni tahun 2020. Dimana, penerima BST tersebut di Mentawai sebanyak 3905 KPM, terang Kepala Dinas Sosial Mentawai, Nikholous Sorot Ogok, dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Daerah Mentawai, Jalan Raya Tuapeijat KM 5 Sipora Utara
Guna mengatasi masalah KPM yang tidak menerima bantuan sosial dari provinsi tersebut, pihak Pemda Mentawai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) mencoba untuk mencarikan solusinya melalui dana desa.
“Untuk mencarikan solusi bagi KPM yang tidak menerima bantuan sosial dari provinsi, pihak pemda akan mencoba melalui dana desa dan bagaimana keputusannya DPMP2KB sedang mencoba menanyakan ke Kepala Desa dan hasilnya belum kita ketahui. Nanti pihak DPMP2KB yang akan menyampaikan.
Sementara Bantuan Tunai dari Kementrian Sosial tetap akan disalurkan bulan Agustus ini. Namun nilainya berkurang. Dimana sebelumnya Rp. 600bribu dan nantinya berkurang menjadi Rp. 300 ribu.
“Bagi penerima BST dari Kementrian Sosial sebanyak 6367 KPM di Mentawai tetap akan menerima sampai bulan Desember 2020 nanti. Namun nilainya berkurang dari Rp. 600 ribu menjadi Rp. 300 ribu dan akan dibagikan dalam beberapa tahap dan tahap sekarang paling lambat akhir Agustus nanti,” jelas Nikholous (debe)













